JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meluncurkan catatan tahunan dengan tema "Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minim Perlindungan dan Pemulihan."
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam sambutannya mengatakan, kekerasan di ranah personal masih jadi laporan tertinggi yang diterima Komnas Perempuan.
"Perhatian kepada ranah publik dan negara tidak dimaksudkan untuk memalingkan perhatian dari kekerasan di ranah personal," ucap Andy saat memberikan sambutan, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kekerasan oleh Polisi dalam Kasus Klitih Anak Anggota DPRD Kebumen
"Sampai saat ini, kekerasan di ranah personal masih menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan ke berbagai lembaga," ucap dia.
Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 1.697 laporan kekerasan seksual yang dilakukan secara online.
Dari laporan tersebut, 48 persen atau 821 pelaku merupakan orang yang memiliki hubungan personal dengan korban. "Terutama oleh pacar dan mantan pacar," ucap Andy.
Dalam situasi meningkatnya kekerasan seksual di ranah personal, Andy mengharapkan adanya upaya penanganan yang merujuk pada Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain ranah personal, Andy juga menyoroti kekerasan seksual di ranah publik yang penanganannya masih terhambat.
"Saat ini kita masih terus mendorong percepatan aturan turunan dari UU TPKS, serta penguatan institusi di tingkat kepolisian dengan mendirikan direktorat terpisah untuk penanganan kasus perempuan dan anak, serta penguatan lembaga-lembaga pengadaan layanan," ucap dia.
Baca juga: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan untuk AG, Teman Perempuan Mario Dandy
Begitu juga dengan kekerasan perempuan di ranah negara. Komnas HAM mencatat pengaduan oleh perempuan yang berhadapan dengan hukum masih terjadi.
"Kriminalisasi masih dihadapi oleh perempuan yang melaporkan kasusnya, maupun para perempuan pembela HAM yang melakukan pendampingan kepada korban," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.