Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Bakal Pantau Proses Hukum Lanjutan Gugatan Prima

Kompas.com - 06/03/2023, 15:20 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan bahwa pihaknya bakal mengawal proses hukum lanjutan atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu disampaikan Ketua KY setelah menerima laporan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melakukan pelanggaran etik.

Putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim T Oyong dengan anggota H Bakri dan Dominggus Silaban itu, pada pokoknya menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.

“Bahwa KY tidak berwenang untuk memeriksa putusannya, maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi,” tegas Mukti di Gedung KY, Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Salinan Putusan Diterima, KPU Segera Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu

KY pun meminta dukungan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), akademisi maupun masyarakat secara umum untuk terus menyampaikan informasi yang diduga menyangkut perilaku hakim.

Hal itu, kata Mukti, diperlukan agar pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim bisa lebih cepat dan optimal didalami oleh KY.

“Kita akan kawal terus kasus itu karena kita anggap hal ini cukup menjadi persoalan yang besar beberapa hal secara konstitusional maupun peraturan perundang-undangan ini menjadi perdebatan,” ucapnya.

Di sisi lain, Mukti menegaskan, Komisi Yudisial bakal menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim berdasarkan tugas pokok dan fungsi KY sebagai lembaga pengawas hakim.

Komisi Yudisial, kata dia, akan segera menindaklanjuti dengan mendalami lebih dulu permasalahan yang menjadi pokok persoalan adanya dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum proses pada pemeriksaan tetapi kita akan ingin memanggil hakim atau pihak pengadilan negarinya untuk coba kita ingin gali informasi lebih lanjut tentang apa yang sesungguhnya yang terjadi pada putusan tersebut,” papar Ketua KY itu.

Baca juga: Terima Laporan Terkait Hakim PN Jakpus, Ketua KY: Kita Tindak Lanjuti

Adapun laporan Koalisi Masyarakat Sipil diwakili oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perwakilan Perludem, Ihsan Maulana menilai, majelis hakim yang memeriksa perkara Prima diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya.

Ia berpandangan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional," papar Ihsan.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com