JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo berharap, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap bisa berjalan dengan baik.
Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus mengenai penundaan tahapan pemilu.
Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun depan.
"Sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik. Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik," ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Jawa Barat pada Senin (6/3/2023) sebagaimana dilansir dari siaran pers resmi.
"Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan," kata dia.
Baca juga: Demokrat Tutup Pintu untuk Sandi Jadi Cawapres Anies pada Pemilu 2024
Kepala Negara juga menilai, putusan PN Jakpus yang dibacakan pada 2 Maret 2023 itu kontroversial.
Akibatnya, terjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Oleh karena itu, Jokowi menyatakan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
"Memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakpus memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Baca juga: Jokowi Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024: Itu Sebuah Kontroversi
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.