Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah KPU Tetap Lanjutkan Pemilu Dinilai Tepat meski PN Jakpus Perintahkan Penundaan

Kompas.com - 04/03/2023, 12:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay menilai, langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sudah tepat.

Meski ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan tahapan pemilu ditunda, KPU dinilai tak perlu mengindahkannya.

"Betul, tidak perlu tahapan ditunda, karena tidak ada materi yang sesuai sebagai faktor penundaan yang diatur dalam UU Pemilu," kata Hadar kepada Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Istana: Pemerintah Tetap Dukung Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Upaya KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus ke Pengadilan Tinggi juga disebut sudah benar.

Namun demikian, Hadar mengingatkan, di tengah kekisruhan ini, KPU harus tetap fokus menyelenggarakan pemilu sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Walau prioritas utama mereka adalah melaksakan tahapan sesuai jadwal dengan berkualitas, jujur, adil, transparan dan seterusnya sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaran pemilu,” ucapnya.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Hadar, Pengadilan Negeri tak punya wewenang untuk menangani sengketa pemilu.

Baca juga: PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu, Wamenkumham: Itu Belum Inkrah

Menurut Pasal 470 dan Pasal 471 UU tersebut, gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

"Seharusnya bahkan sejak karena ini bukan materi yang menjadi wewenang PN, seharusnya sejak awal dinyatakan sebagai gugatan yang tidak dapat diterima," ujarnya.

Menurut Hadar, pada prinsipnya pemilu harus dilaksanakan tepat waktu. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22 E mengamanatkan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.

Memang, UU Pemilu membuka kesempatan dilakukannya penundaan pemilu dan pemilu susulan serta pemilu lanjutan. Namun, mekanisme ini diatur secara ketat dan terbatas.

Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam.

Baca juga: Kontroversi Putusan PN Jakpus, Prima Jelaskan Alasan Minta Tahapan Pemilu Diulang Selama 2 Tahun 4 Bulan

Sementara, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu tak merinci perihal faktor yang menyebabkan pemilu harus ditunda, seberapa besar wilayah penundaan, dan pihak mana yang menetapkan penundaan.

“Penundaan yang kemudian dilanjutkan oleh pemilu susulan atau pemilu ulang dalam UU Pemilu telah diatur secara ketat dan terbatas,” jelas Hadar.

Oleh karena sejumlah alasan tersebut, Hadar menegaskan, KPU tak perlu menunda tahapan Pemilu 2024. Lebih lanjut, mantan komisioner KPU itu berharap putusan PN Jakpus ini tak akan mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com