Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis "Obstruction of Justice", Kejagung: Kalau Terdakwa Banding, Jaksa Juga

Kompas.com - 03/03/2023, 20:53 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan, jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding apabila para terdakwa di kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga mengajukan banding.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan itu berdasarkan informasi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Informasi dari Kejari Selatan, kalau terdakwa yang menyatakan banding kita juga akan banding," kata Ketut saat dikonfirmasi, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Terkait Vonis Kasus Obstruction of Justice

Adapun pada hari ini, dua terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua mengajukan banding. Mereka adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto tidak mengajukan banding.

Terhadap empat terdakwa yang mengajukan banding, menurut Ketut, JPU juga tidak akan mengajukan banding.

"Untuk yang tidak banding kita juga menerima," ucap dia.

Secara terpisah, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, apabila jaksa dan para terdakwa tidak mengajukan banding, kasusnya bisa segera dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Daftar Lengkap Vonis Pelaku Pembunuhan Berencana Brigadir J dan Obstruction of Justice

Dengan demikian, kasus atas nama Baiquni, Chuck, Irfan, dan Arif akan segera dinyatakan inrkah.

"Kalau jaksa juga tidak banding tentu putusan menjadi inkrah," kata Djuyamto.

Para terdakwa di kasus itu dinyatakan hakim PN Jaksel terbukti melakukan tindakan obstruction of justice berupa perusakan DVR CCTV terkait perkara penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Para terdakwa divonis berbeda-beda. Vonis tertinggi adalah Hendra Kurniawan yakni tiga tahun penjara. Lalu, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara.

Kemudian, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo divonis satu tahun penjara. Sementara itu, untuk Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com