Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Menduga Ada Peran Pencuci Uang Profesional Terkait Rafael Alun Trisambodo

Kompas.com - 03/03/2023, 18:50 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga terdapat pihak yang selama ini berperan sebagai professional money launderer (PML) atau pencuci uang profesional terkait Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo sebelumnya dicurigai melakukan transaksi ganjil sejak 2003. PPATK menduga ia menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

“Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael Alun Trisambodo),” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Adapun nominee merupakan modus yang kerap digunakan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam menyamarkan uang hasil kejahatan mereka.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak, Diduga Nominee Rafael Alun Trisambodo

Terkait hal ini, PPATK telah memblokir rekening konsultan pajak yang diduga menjadi nominee Rafael Alun Trisambodo dan sejumlah pihak.

“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujar Ivan.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Ivan mengatakan bahwa transaksi dengan modus nominee itu telah dilakukan sejak lama.

Menurut Ivan, transaksi itu dilakukan Rafael Alun Trisambodo cukup intens.

Baca juga: KPK Akan Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo: Transaksinya Banyak di Rekening Dia

Ketika ditanya apakah nominal transaksi terduga nominee Rafael itu mencapai miliaran rupiah, Ivan enggan menjawab.

Ia hanya menyebut bahwa transaksi itu terkait jumlah yang besar.

“Ya besar,” kata Ivan.

Baca juga: Hasil Lengkap Audit Kemenkeu atas Rafael Alun Trisambodo dan Progres Kasus Pegawai Lain

PPATK sebelumnya telah mengendus transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003. Temuan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan hasil analisis (LHA) tahun 2012.

Rafael Alun Trisambodo diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 ke belakang,” ujar Ivan.

Baca juga: Mahfud MD: Indikasi TPPU Rafael Alun Harus Ditindak

Terpisah, Ketua Humas PPATK, M. Natsir Kongah mengatakan bahwa setiap LHA yang dikirimkan PPATK ke penyidik, termasuk Rafael, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada penyidik tentu ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” kata Natsir.

Masyarakat menyoroti harta kekayaan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56,1 miliar setelah anaknya, Mario Dandy Satrio melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

Mario diketahui publik kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.

Perhatian publik kemudian merambat ke harta kekayaan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan.

Gaya hidup sejumlah pejabat pajak yang memiliki motor Harley Davidson dan motor gede bermerk lainnya pun ikut disorot.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak, Diduga Nominee Rafael Alun Trisambodo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com