JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok relawan Pro Jokowi (ProJo) menyatakan menolak penjadwalan ulang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua Bidang Hukum DPP ProJo, Silas Dutu, mengatakan penjadwalan ulang pemilu dapat membuat batas akhir penyelenggaraan pemilu tertunda.
"Penjadwalan ulang Pemilu harus ditolak dengan alasan apapun karena dapat membuat batas akhir penyelenggaraan pemilu menjadi tertunda," ujar Silas dilansir dari siaran pers DPP ProJo, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu 2024 Ditunda, SBY: Ada yang Aneh di Negeri Ini
Akibatnya, batas akhir pemilu nantinya bisa lebih lama dari periodisasi jabatan presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD.
"Yang berpotensi terjadinya vacuum of power atau delegitimasi pada jabatan presiden, DPR, DPRD provinsi DPRD kabupaten/kota dan DPD," ungkapnya.
"Bahkan dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya perpanjangan masa jabatan pada jabatan-jabatan tersebut," lanjut Silas.
Dia menjelaskan, putusan PN Jakpus sejatinya hanya berlaku dalam domain privat dan berlaku terbatas pada hak-hak keperdataan para pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Prima.
Sehingga, pelaksanaan putusan itu tidak boleh berdampak merugikan kepentingan umum yang lebih besar.
Baca juga: Profil 3 Hakim PN Jakpus yang Kabulkan Gugatan Partai, Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Selain itu, putusan PN Jakpus tidak memberikan manfaat yang lebih besar dari kepentingan umum dan berdampak pada ketidakpastian hukum dan ketidakpastian pelaksanaan pemilu dalam waktu lama.
Apalagi, penjadwalan ulang tahapan pemilu tidak hanya dilakukan oleh KPU tetapi juga melibatkan DPR dan pemerintah bersama-sama dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dan membutuhkan waktu lama yang tidak dapat diprediksi kapan tahapan Pemilu akan dimulai dan kapan akan berakhir," ungkap Silas.
"Sehingga berujung pada ketidaktertiban persiapan, ketidaktertiban pelaksanaan, ketidaktertiban administrasi dan ketidakpastian praktek hukum ketatanegaraan," tambahnya.
Diberitakan, PN Jakpus dalam putusannya memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3/2023), selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Baca juga: PN Jakpus Persilakan KY Klarifikasi Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu
Sedianya, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu.
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.