Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus Dinilai Membahayakan Negara dan Kontra Reformasi

Kompas.com - 03/03/2023, 15:31 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan penundaan tahapan Pemilihan Umum (2024) dinilai bisa membahayakan negara dan kontra reformasi.

"Keputusan itu bisa membuat kelangsungan pemerintahan terancam ya. Karena menunda Pemilu sama juga membahayakan suksesi dan keberlangsungan pemerintahan. Secara filosofis putusan ini membahayakan negara," kata Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Kaka mengatakan, selain melampaui kewenangan, putusan majelis hakim pada PN Jakarta Pusat itu juga melawan perintah Undang-Undang Dasar 1945 dan membahayakan kelangsungan praktik demokrasi.

"Putusan ini juga kontra reformasi menurut saya. Ini cukup berbahaya. Makanya jangan main-main lagi dengan hal ini," ucap Kaka.

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Kaka mengatakan dasar hukum pelaksanaan Pemilu tercantum dalam Pasal 22E UUD 1945.

Isi pasal itu adalah, "Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali."

Teknis pelaksanaan Pemilu pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Maka dari itu tidak ada lembaga yang bisa menunda Pemilu. UUD 1945 sudah mengamanatkan Pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Tahapan Pemilu tetap berjalan. Yang bisa menunda Pemilu adalah jika ada gangguan keamanan, perang, kerusuhan, atau bencana alam dahsyat," ujar Kaka.

Kaka menilai sikap PN Jakarta Pusat yang menangani gugatan itu sudah janggal sebab sistem peradilan sengketa Pemilu hanya bisa ditangani melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, MA: Hakim Tak Bisa Disalahkan

Dia juga menilai langkah KPU meladeni putusan itu dengan menyatakan banding sudah tepat.

"Karena putusan PN Jakarta Pusat itu berakibat banyak kepada partai-partai politik lain, pihak-pihak lain, dan kelangsungan pemerintahan," ucap Kaka.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca juga: Kontroversi Putusan PN Jakpus, Prima Jelaskan Alasan Minta Tahapan Pemilu Diulang Selama 2 tahun 4 Bulan

Prima sebelumnya melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com