Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Nilai Putusan PN Jakpus Perjelas Modus Operandi Penundaan Pemilu

Kompas.com - 03/03/2023, 15:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam berpandangan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menunjukkan bahwa operasi untuk menunda pemilu masih berjalan.

Umam menilai, jalur yudisial dijadikan jalan untuk menunda pemilu ketika situasi politik nasional tidak memihak pada wacana menunda Pemilu 2024.

"Modus operandinya semakin jelas, ketika perdebatan dan konfigurasi politik nasional tidak berpihak pada agenda kepentingan penundaan pemilu, maka cara paling mudah dan efektif adalah dengan memanfaatkan jalur penegakan hukum," kata Umam dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Khawatir Pengaruhi Proses Peradilan, MA Enggan Tanggapi Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

Menurut Umam, dengan kedok independensi kehakiman, pihak-pihak yang ingin menunda pemilu dapat memaksa aktor politik dan demokrasi untuk menuruti kepentingannya.

Ia mengatakan, upaya tersebut tercermin dari beragam narasi yang muncul selama ini, mulai dari perpanjangan masa jabatan presiden, tiga periode jabatan presiden, memperpanjang masa jabatan kepala desa, hingga perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

"Semua itu diorkestrasi sedemikian rupa untuk menghadirkan ketidakpastian persiapan menuju Pemilu 2024 mendatang," ujar Umam.

Lebih lanjut, Umam berpendapat, Partai Rakyat Adil Makmur yang bertindak sebagai penggugat dalam perkara ini hanyalah pion unntuk mewujudkan agenda menunda pemilu.

Ia pun mengajak publik untuk lebih kritis dalam mencermati pihak-pihak yang terlibat dalam wacana menunda pemilu.

"Masyarakat perlu lebih kritis menelisik lebih jauh dan memelototi, siapa-siapa saja yang sejak awal memiliki kepentingan untuk mengembalikan arsitektur kekuasaan otoriter ala Orde Baru, melalui penundaan Pemilu ini," kata Umam.

Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, MA: Hakim Tak Bisa Disalahkan

PN Jakarta Pusat memenangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga: Prima: Pemilu Lebih Baik Ditunda, Perbaiki dari Awal

Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo meminta publik untuk mempelajari lebih detail putusan tersebut.

Menurut Zulkifli, putusan majelis hakim terhadap gugatan tersebut bukan menunda pemilu tetapi tidak melanjutkan sisa tahapan pemilu yang tengah berjalan.

"Itu saya tidak mengartikan (menunda pemilu) seperti itu, tidak. Jadi silakan rekan-rekan mengartikan itu, tapi bahasa putusan itu ya menunda tahapan," kata Zulkilfi, Kamis.

"Jadi rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu. Amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com