Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.
Lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kemensetneg.
Baca juga: KPK Minta Pengelola GBK Tinjau Ulang Kerja Sama Terkait 13 Aset
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kemensetneg cq. PPK GBK.
"Terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm.) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi," kata Edward.
"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," lanjut Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.
Edward menambahkan, sebagai catatan, selama periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kemensetneg cq. Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.