JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memutuskan akan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang menjadi lokasi Hotel Sultan.
Diketahui, Hotel Sultan selama ini dikelola oleh PT Indobuildco dengan Pontjo Sutowo selaku direktur utamanya.
Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan, keputusan pengelolaan tersebut seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) pada 3 Maret 2023 ini.
"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora, (kami) akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Konfirmasi Pengelolaan Hotel Sultan oleh Perusahaan Pontjo Sutowo Berakhir
Meski demikian, Setya menjelaskan bahwa pihak Kemensetneg tetap bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan.
Namun, Kemensetneg nantinya akan terlebih dahulu mengecek kondisi fisik Hotel Sultan.
Kemudian nantinya Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit aset-aset di Hotel Sultan.
Terakhir, Kemensetneg akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari modal.
"Kita bersama-sama dengan Kemenkeu mencari modal kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi hasil negara ini," tegas Setya.
Baca juga: Pemerintah Bakal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Pengawas PPK GBK Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.
Dia pun mengingatkan, bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat.
"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg," tegas Edward.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Sdr. Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama," lanjutnya.
Baca juga: Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kompleks GBK Senayan Dievaluasi
Adapun dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.
"Pada tanggal 28 Februari 2023, Sdr. Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN Jakarta," kat Edward.