JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengawas Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (PPK GBK) Edward Syarief Omar Hiariej mengonfirmasi pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco berakhir hari ini, Jumat (3/3/2023).
Oleh karenanya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah membentuk Tim Transisi Pengelolaan Blok 15 Kawasan Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK) untuk memanfaatkan lahan bagi kepentingan negara.
"Ya seperti tadi kami sampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) telah membentuk tim transisi. Bagaimana ke depannya kami Kemensetneg serta PPK GBK dengan itikad baik mengundang PT Indobuildco untuk membicarakan hal ini," ujar Edward dalam konferensi pers di Kemensetneg, Jumat siang.
Baca juga: Pemerintah Bakal Revitalisasi Kawasan Hotel Sultan
Undangan tersebut diagendakan pada Selasa, 7 Maret 2023 atau pada pekan mendatang.
"Jadi seperti apa ke depannya, akan kami jajaki pada hari Selasa besok," lanjut Edward.
Dia menjelaskan, pembentukan tim transisi pun sejalan dengan rencana pemerintah pusat untuk merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara.
Baik untuk olahraga maupun non olahraga serta berbagai kegiatan kenegaraan dan internasional.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, pihaknya juga sudah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.
Dia pun mengingatkan, bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat.
"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg," tegas Edward.
"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, penggugat yaitu PT Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah saudara Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama," lanjutnya.
Baca juga: Riwayat Hotel Sultan Jakarta, Lokasi Debat Pamungkas Pilpres 2019
Yang mana PK 4 diputus tanggal 21 Juni 2022. Dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1.
"Pada tanggal 28 Februari 2023, Sdr. Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN Jakarta," kat Edward.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.
Lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kemensetneg.
Baca juga: Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kompleks GBK Senayan Dievaluasi