Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indonesian Insight Kompas
Kelindan arsip, data, analisis, dan peristiwa

Arsip Kompas berkelindan dengan olah data, analisis, dan atau peristiwa kenyataan hari ini membangun sebuah cerita. Masa lalu dan masa kini tak pernah benar-benar terputus. Ikhtiar Kompas.com menyongsong masa depan berbekal catatan hingga hari ini, termasuk dari kekayaan Arsip Kompas.

Denny Indrayana: Ada 5 Cacat Putusan PN Jakarta Pusat soal Penghentian Tahapan Pemilu

Kompas.com - 03/03/2023, 09:19 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PUTUSAN perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), yang antara lain memerintahkan penghentian tahapan Pemilu 2024 terus menuai kecaman. Dari Melbourne, Australia, praktisi dan guru besar hukum tata negara Denny Indrayana turut angkat suara.

Seperti telah ramai jadi pemberitaan, kasus ini merupakan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Prima merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Menjadi soal, di amar putusan perkara perdata itu antara lain dinyatakan dengan jelas perintah menghentikan tahapan Pemilu 2024. Ada batas waktunya pula. Ini yang oleh publik dibaca sebagai perintah penundaan pemilu.

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Tak Ada Kewenangan Pengadilan Perdata soal Pemilu, Hakimnya Layak Dipecat

"Hebatnya lagi, dari biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkannya, salinan putusan tersebut langsung beredar. Ini prestasi yang patut diapresiasi sekaligus menimbulkan pertanyaan," ujar Denny mengawali pendapatnya soal putusan perkara perdata ini, Jumat (3/3/2023).

Dari perkara itu, lanjut Denny, yang langsung mengundang reaksi publik dan dibaca sebagai perintah penundaan pemilu adalah bunyi butir ke-5 dan ke-6 amar putusan.

Butir ke-5 amar putusan menyatakan: 

Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

Lebih jauh, butir ke-6 amar putusan memerintahkan:

Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bivoorraad).

Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Lima cacat putusan PN Jakarta Pusat

Menyikapi putusan perdata PN Jakarta Pusat dalam perkara gugatan yang diajukan Prima, Denny menyebut setidaknya ada lima cacat.

"Ada panca cacat putusan PN Jakarta Pusat yang menyebabkan putusan tersebut wajib tidak dilaksanakan, apalagi serta-merta," ungkap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini.

1. Cacat hukum

Denny menyebut, setiap putusan pengadilan memang harus dihormati. Namun, bila putusan itu tidak cacat hukum yang fatal. Cacat hukum yang fatal menyebabkan sebuah putusan tidak dapat dilaksanakan alias non-executable

"Putusan PN Jakarta Pusat jelas mengandung cacat hukum yang mendasar sehingga tidak dapat dilaksanakan," tegas Denny. 

Menurut Denny, akan ada perdebatan lebih lanjut soal butir ke-6 amar putusan yang memerintahkan pelaksanaan secara serta-merta. Namun, Denny pun berpendapat bahwa amar ini harus diabaikan.

2. Salah yurisdiksi

Cacat hukum mendasar yang dilakukan majelis hakim perkara ini, ungkap Denny, adalah memutuskan perkara yang bukan yurisdiksinya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com