Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Habis Isu Dugaan Dana Besar Penundaan Pemilu, Terbit Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda

Kompas.com - 03/03/2023, 09:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana penundaan Pemilu 2024 lagi-lagi bergulir. Tiba-tiba, terbit putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu yang sedang berjalan.

Isu ini seolah bukan hal baru. Desas-desus demikian sempat jadi polemik panjang selama awal hingga pertengahan tahun 2022 lalu.

Baru-baru ini sempat juga berembus kabar soal dana besar yang diduga disiapkan untuk menunda gelaran 5 tahunan itu.

Belum sampai sebulan isu itu bergulir, kini PN Jakpus menerbitkan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda yang berujung kegaduhan.

Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Menangi Gugatan terhadap KPU

Dana besar

Isu soal dana besar agenda penundaan Pemilu 2024 pertama kali diungkap oleh anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Benny K Harman.

Dalam rapat kerja Komisi III bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Selasa (14/2/2023), Benny awalnya mengungkapkan kekecewaan karena PPATK tak membeberkan laporan detail soal aliran dana kasus korupsi dan perjudian.

Menurut dia, aliran dana tersebut perlu ditelusuri, apalagi mengingat ini tahun politik. Dia mengatakan, ada dana besar yang diduga disiapkan untuk menunda Pemilu 2024.

"Saya dengar dananya banyak sekali untuk penundaan pemilu, pakai dana untuk menunda pemilu banyak sekali dana-dana itu, yang enggak nampung lewat bank bisa langsung," kata Benny.

Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Usai rapat, Benny kembali menegaskan pernyataannya soal wacana penundaan pemilu dan dana besar yang disinyalir disiapkan untuk merealisasikan agenda tersebut.

"Saya kan di Parlemen ini kan mencium baunya, harumnya. Mendengar ada, kebisingan ya kan. Seperti itu, itu saja," kata Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ditanya soal dari mana asal muasal informasi itu, Benny mengaku tak tahu-menahu. Namun, dia meminta PPATK untuk mengusut benar tidaknya isu tersebut.

“Apakah betul atau tidak ya PPATK-lah yang lacak,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Terpisah, isu penundaan Pemilu 2024 juga sempat dibunyikan oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) RI itu meminta presiden berhati-hati soal diskursus tersebut.

"Paling-paling nanti ada usulan ditunda. Paling-paling nanti ada usulan untuk mengacak-acak konstitusi untuk mengganti Pasal 7, dan lain-lain. Nah jadi kalau seperti ini memang saya kira nanti masyarakat sipil bisa bangkit. Saya juga mengatakan, 'hati-hati, Bung, Pak Joko, Pak Joko Widodo'," kata Amien di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus

Selang 2 minggu sejak isu dana besar penundaan pemilu bergulir, publik geger karena putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakpus memerintahkan KPU menunda tahapan pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa KPU melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar tahapan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Partai Prima Menang di PN Jakpus, KPU Pastikan Peserta Pemilu 2024 Masih 24 Parpol

"Tergugat telah melanggar prinisp-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu," bunyi salah satu pertimbangan hakim.

“Tergugat melanggar Pasal 469 Ayat (3) UU Pemilu, serta melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme," lanjut pertimbangan tersebut.

Adapun gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, partai pendatang baru itu merasa telah memenuhi syarat keanggotaan dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Sebelum menggugat ke PN Jakpus, perkara serupa sempat dilaporkan Prima ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Namun, Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.

Baca juga: Mahfud Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Sensasi Berlebihan dan Salah

Ditentang

Putusan PN Jakpus ini pun ditentang habis-habisan oleh berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum hingga pegiat pemilu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta KPU mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).

Mahfud mengatakan, secara logika hukum KPU pasti akan menang. Sebab, menurutnya, Pengadilan Negeri tak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut.

Menurut Mahfud, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu telah diatur tersendiri dalam hukum. Selain itu, kompetensi menyidangkan sengketa pemilu bukan berada di Pengadilan Negeri.

Baca juga: Yusril Anggap Majelis Hakim PN Jakpus Keliru Hukum KPU Tunda Pemilu dalam Gugatan Perdata

“Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi, yang memutus harus Bawaslu, tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” kata Mahfud.

“Adapun apabila terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu, maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” ujarnya lagi.

Mahfud melanjutkan, hukuman penundaan pemilu atau terkait seluruh prosesnya, tidak bisa dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia,” kata mantan Ketua MK itu.

Pendapat serupa juga disampaikan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Dia menyebut, Pengadilan Negeri tak punya kewenangan perdata untuk mengadili sengketa pemilu.

Oleh karenanya, menurut Jimly, hakim yang mengadili perkara Prima ini layak dipecat.

"Secara umum kita tidak boleh menilai putusan hakim karena kita harus menghormati peradilan. Tapi ini keterlaluan. Hakimnya layak dipecat. Bikin malu," ujar Jimly dalam perbincangan dengan Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan, hakim PN Jakpus dalam perkara ini mencampuradukkan hukum perdata dan hukum administrasi.

Bahkan, lanjut dia, hakim dalam perkara ini ikut campur terhadap persoalan pemilu yang sama sekali bukan kewenangannya dan bukan urusannya.

“Mestinya dia (hakim) bilang, ‘ini bukan kewenangan saya’, bukan malah dikabulkan,” ujarnya.

Jimly menyebut, putusan PN Jakpus ini harus dilawan dengan upaya hukum berupa banding dan bila perlu sampai kasasi.

"Ini contoh buruk profesionalisme dan penghayatan hakim terhadap peraturan perundangan. MA dan KY harus turun tangan. Ini (hakimnya) pantas dipecat," tandasnya.

Baca juga: PN Jakpus jadi Bulan-bulanan Pakar Hukum Usai Perintahkan Tunda Pemilu

Tetap lanjut

Merespons kekisruhan ini, KPU RI menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilanjutkan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah menerima salinan resmi putusan PN Jakpus.

“Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (2/3/2023).

Hasyim menegaskan, putusan PN Jakpus tidak secara spesifik menyasar Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

“Sehingga, dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih tetap dan memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai dasar bagi KPU melanjutkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024," ucap Hasyim.

Baca juga: Antara PN Jakpus, Partai PRIMA, KPU, dan Perintah Tunda Pemilu

Selain itu, Prima merupakan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang gagal lolos karena tidak memenuhi syarat keanggotaan dalam tahapan verifikasi administrasi.

Lewat UU Pemilu, saluran yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa atas KPU adalah Bawaslu RI dan PTUN, bukan Pengadilan Negeri.

“Dengan begitu, Keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," kata Hasyim.

Hasyim memastikan, meski ada putusan PN Jakpus terkait gugatan Prima, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan KPU RI pada 14 Desember 2022 tidak berubah sama sekali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com