Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan PN Jakpus Putus Pemilu Ditunda, KPU Langgar Asas Kecermatan

Kompas.com - 02/03/2023, 21:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan supaya KPU menunda Pemilu.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai berbagai pertimbangan.

Salah satunya KPU dianggap telah melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar verifikasi administrasi partai politik.

"Tergugat telah melanggar prinisp-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu," demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim, dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

"Tergugat melanggar Pasal 469 Ayat (3) UU Pemilu, serta melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme," sambung salah satu pertimbangan itu.

Baca juga: Bunyi Putusan PN Jakpus yang Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Pertimbangan putusan ini berangkat dari langlah KPU yang menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.

Akibatnya, Prima terpaksa tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.

Prima pun merasa dirugikan karena KPU tidak teliti dalam melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi.

Sebab, dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, terdapat dokumen Prima yang dinyatakan TMS, namun di saat yang sama juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Selain itu, keanggotaan Prima juga dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca juga: Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

Setelah dipelajari ulang oleh Prima, ternyata terdapat kesalahan dan ketidaktelitian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya penjelasan sama sekali dari KPU tentang penyebab kenapa status keanggotaan Prima di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Padahal, Prima sebelumnya telah menaruh perhatian khusus terhadap status keanggotaannya tersebut.

"Apabila tidak terjadi kesalahan dan/atau ketidaktelitian Tergugat dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan, maka beralasan hukum terhadap verifikasi keanggotaan penggugat seharusnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," demikian poin lain dalam pertimbangan hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com