Salin Artikel

Pertimbangan PN Jakpus Putus Pemilu Ditunda, KPU Langgar Asas Kecermatan

Atas putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan supaya KPU menunda Pemilu.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai berbagai pertimbangan.

Salah satunya KPU dianggap telah melanggar asas kecermatan dan profesionalisme saat menggelar verifikasi administrasi partai politik.

"Tergugat telah melanggar prinisp-prinsip penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana dimaksud Pasal 3 UU Pemilu," demikian bunyi salah satu pertimbangan hakim, dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).

"Tergugat melanggar Pasal 469 Ayat (3) UU Pemilu, serta melanggar asas kecermatan dan asas profesionalisme," sambung salah satu pertimbangan itu.

Pertimbangan putusan ini berangkat dari langlah KPU yang menyatakan Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.

Akibatnya, Prima terpaksa tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual.

Prima pun merasa dirugikan karena KPU tidak teliti dalam melakukan rekapitulasi verifikasi administrasi.

Sebab, dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi, terdapat dokumen Prima yang dinyatakan TMS, namun di saat yang sama juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Selain itu, keanggotaan Prima juga dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Setelah dipelajari ulang oleh Prima, ternyata terdapat kesalahan dan ketidaktelitian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya penjelasan sama sekali dari KPU tentang penyebab kenapa status keanggotaan Prima di 22 provinsi dinyatakan TMS.

Padahal, Prima sebelumnya telah menaruh perhatian khusus terhadap status keanggotaannya tersebut.

"Apabila tidak terjadi kesalahan dan/atau ketidaktelitian Tergugat dalam melakukan verifikasi administrasi keanggotaan, maka beralasan hukum terhadap verifikasi keanggotaan penggugat seharusnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS)," demikian poin lain dalam pertimbangan hakim.

Sebelumnya, Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu.

Sementara, KPU dipastikan akan melakukan banding atas putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2023/03/02/21260521/pertimbangan-pn-jakpus-putus-pemilu-ditunda-kpu-langgar-asas-kecermatan

Terkini Lainnya

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke