Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Satelit Kemenhan dengan Terdakwa WNA AS Ditunda

Kompas.com - 02/03/2023, 16:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menunda sidang dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2015, Thomas Van Der Heyden.

Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini digelar hari ini, Kamis (2/3/2023).

Namun, sidang tidak dilanjutkan lantaran terdakwa yang merupakan warga negara asing (WNA) belum menerima surat dakwaan berbahasa Inggris.

Thomas Van Der Heyden diketahui merupakan seorang Senior Advisor PT Dini Nusa Kusuma yang berkewarganegaraan Amerika Serikat.

“Sudah menerima surat dakwaan?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Henri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Jadi Terdakwa Kasus Satelit di Kemenhan, WNA AS Didampingi Penerjemah

Majelis hakim dalam kasus ini merupakan majelis koneksitas yang terdiri dari hakim sipil dan hakim militer. Hal ini terjadi lantaran terdakwa perkara ini terdiri dari pihak sipil dan militer.

Hal ini juga terjadi pada penuntut umum yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dan Oditur dari pihak militer.

Dalam sidang ini, Thomas Van Der Heyden didampingi oleh seorang penerjemah bernama Gunawan Ilyas.

“Saya sudah menerima surat dakwaan kemarin, dalam bahasa Indonesia, dan saya tidak memahami, karena saya membutuhkan yang bahasa Inggris,” kata Gunawan menerjemahkan jawaban Thomas.

“Padahal, sudah dijanjikan nanti ada bahasa Inggris-nya, tapi saya tidak menerima,” ujarnya melanjutkan.

Baca juga: Kasus Satelit Kemenhan Diadili Majelis Hakim Koneksitas

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim meminta jaksa koneksitas mempersiapkan dakwaan dengan bahasa Inggris untuk Thomas.

Akan tetapi, majelis meminta surat dakwaan terhadap Thomas dibacakan dengan bahasa Indonesia dalam sidang persidangan selanjutnya.

“Jadi begini, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Pertama, terdakwa ini menginginkan surat dakwaan yang sudah di-translate, artinya sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris,” kata hakim Fahzal.

“Jadi, untuk Minggu yang akan datang tetap dibacakan bahasa Indonesia dalam persidangan ini. Tetapi, dia pegang yang bahasa Inggris-nya,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, kasus ini juga menjerat Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan periode Desember 2013-Agustus 2016 Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma, Arifin Wiguna; dan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, Surya Cipta Witoelar.

Baca juga: Jaksa: Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp 453 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com