JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa warga yang menjadi joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di lapangan dapat dikenai pidana.
"Joki pantarlih ini bisa dipindana dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan pada Kamis (2/3/2023).
"Pasal ini menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dan perbuatan ini dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda Rp 2 juta," papar dia.
Baca juga: Cerita Petugas Pantarlih di Lumajang, Coklit Data Pemilih Sambil Jualan Cilok
Puadi mengungkapkan bahwa fenomena joki pantarlih ini selaras dengan temuan di lapangan yaitu petugas yang tidak mampu menunjukkan salinan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai pantarlih atau tidak mengenakan tanda pengenal saat bekerja.
"Istilah joki pantarlih dapat dipastikan yang bersangkutan sesungguhnya bukan petugas pantarlih, namun bertindak dalam kapasitas sebagai petugas pantarlih," ujar dia.
Ia mengatakan, secara istilah, joki pantarlih tidak dikenal dalam UU Pemilu.
Beleid itu hanya mengatur konsekuensi pidana untuk pantarlih yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat lewat Pasal 510.
"Namun bukan berarti joki pantarlih ini tidak dapat dipidana," kata Puadi, kembali menyinggung Pasal 203 juncto Pasal 488 UU Pemilu.
Baca juga: Khawatir Datanya Dicuri, Warga di Sumenep Tak Mau Berikan KTP hingga Tolak Petugas Pantarlih
Sebelumnya diberitakan, Lembaga pemantau pemilu, Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mengaku menemukan fenomena joki pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, yang seharusnya dilakukan dari rumah ke rumah oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih).
Coklit sudah dilakukan KPU sejak 12 Februari 2022 hingga 14 Februari 2023 di seluruh TPS di Indonesia.
"Muncul joki pantarlih sebanyak 176 di Tasikmalaya," ucap Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam diskusi yang digelar Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), Rabu (1/3/2023).
Neni mengatakan bahwa temuan itu diperoleh dari di Tasikmalaya pada sepekan-dua pekan pertama proses coklit berjalan di sana.
Temuan ini selaras dengan temuan lain berupa PPDP/pantarlih yang tidak mampu menunjukkan SK (surat keputusan) pengangkatan dirinya.
Di beberapa tempat lain, kata dia, PPDP/pantarlih tidak mengenakan tanda pengenal.
Namun, ia tidak dapat mengonfirmasi apakah mereka joki atau hanya alpa membawa kelengkapan legal tersebut.