Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Joki Pantarlih Bisa Dipenjara 1 Tahun

Kompas.com - 02/03/2023, 15:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa warga yang menjadi joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) dalam melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih di lapangan dapat dikenai pidana.

"Joki pantarlih ini bisa dipindana dengan menggunakan konstruksi Pasal 203 juncto Pasal 488 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu)," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi kepada wartawan pada Kamis (2/3/2023).

"Pasal ini menentukan adanya larangan bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dan perbuatan ini dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda Rp 2 juta," papar dia.

Baca juga: Cerita Petugas Pantarlih di Lumajang, Coklit Data Pemilih Sambil Jualan Cilok

Puadi mengungkapkan bahwa fenomena joki pantarlih ini selaras dengan temuan di lapangan yaitu petugas yang tidak mampu menunjukkan salinan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai pantarlih atau tidak mengenakan tanda pengenal saat bekerja.

"Istilah joki pantarlih dapat dipastikan yang bersangkutan sesungguhnya bukan petugas pantarlih, namun bertindak dalam kapasitas sebagai petugas pantarlih," ujar dia.

Ia mengatakan, secara istilah, joki pantarlih tidak dikenal dalam UU Pemilu.

Beleid itu hanya mengatur konsekuensi pidana untuk pantarlih yang dengan sengaja menghilangkan hak pilih masyarakat lewat Pasal 510.

"Namun bukan berarti joki pantarlih ini tidak dapat dipidana," kata Puadi, kembali menyinggung Pasal 203 juncto Pasal 488 UU Pemilu.

Baca juga: Khawatir Datanya Dicuri, Warga di Sumenep Tak Mau Berikan KTP hingga Tolak Petugas Pantarlih

Sebelumnya diberitakan, Lembaga pemantau pemilu, Democracy And Electoral Empowerment Partnership (DEEP) mengaku menemukan fenomena joki pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih, yang seharusnya dilakukan dari rumah ke rumah oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih).

Coklit sudah dilakukan KPU sejak 12 Februari 2022 hingga 14 Februari 2023 di seluruh TPS di Indonesia.

"Muncul joki pantarlih sebanyak 176 di Tasikmalaya," ucap Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam diskusi yang digelar Bawaslu RI bersama Koalisi Pewarta Pemilu (KPP), Rabu (1/3/2023).

Neni mengatakan bahwa temuan itu diperoleh dari di Tasikmalaya pada sepekan-dua pekan pertama proses coklit berjalan di sana.

Temuan ini selaras dengan temuan lain berupa PPDP/pantarlih yang tidak mampu menunjukkan SK (surat keputusan) pengangkatan dirinya.

Di beberapa tempat lain, kata dia, PPDP/pantarlih tidak mengenakan tanda pengenal.

Namun, ia tidak dapat mengonfirmasi apakah mereka joki atau hanya alpa membawa kelengkapan legal tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com