Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lanjutkan IKN atau Tidak, Anies: Siapa Pun Harus Laksanakan Undang-undang

Kompas.com - 02/03/2023, 16:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyatakan bahwa ia akan menjalankan perintah undang-undang terkait proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini ia sampaikan menjawab pertanyaan awak media soal apakah ia akan melanjutkan proyek IKN atau tidak jika terpilih sebagai presiden.

"Kalau ini undang-undang, maka siapapl pun harus melaksanakan undang-undang," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Demokrat Dukung Anies Capres, PKS: Kita Atur Deklarasi Bersama

Anies mengatakan, pemindahan ibu kota sudah diatur melalui undang-undang sehingga mesti dilaksanakan sesuai undang-undang.

Situasinya berbeda bila pemindahan ibu kota  baru berada dalam tahap gagasan dan belum diatur lewat undang-undang.

"IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apa pun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," kata Anies.

Ia pun tak mau berandai-andai mengenai kemungkinan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan proyek tersebut.

"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya saja dulu," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Baca juga: Anggota DPRD DKI Sebut Masalah Kampung Susun Bayam Warisan Anies ke Pemprov DKI

Sekretaris Badan Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menilai, semua pihak perlu memerhatikan pembangunan IKN sejak awal hingga selesai karena sudah diatur undang-undang.

"Jadi kita memang harus betul menaruh perhatian terlepas dari perkembangan dinamika politik yang akan terjadi ya dalam dua tahun ke depan, tapi kalau kita sudah pahami bahwa ini amanat undang-undang, siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang," kata Achmad, Rabu (1/3/2023).

Achmad berpandangan, pembangunan IKN bisa saja tidak dilanjutkan atas dasar presiden terpilih nantinya.

Baca juga: Resmi Didukung Demokrat sebagai Capres, Anies: Kami Terima Amanah Ini

Akan tetapi, presiden tidak bisa serta merta menghentikan pembangunan IKN. Presiden, kata Achmad, perlu mengubah UU IKN terlebih dulu.

"Kecuali Beliau mau tidak menjalankan, harus mengubah dulu, kalau tidak itu namanya melanggar undang-undang, kan gitu ya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com