JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan menyatakan bahwa ia akan menjalankan perintah undang-undang terkait proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini ia sampaikan menjawab pertanyaan awak media soal apakah ia akan melanjutkan proyek IKN atau tidak jika terpilih sebagai presiden.
"Kalau ini undang-undang, maka siapapl pun harus melaksanakan undang-undang," kata Anies di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Demokrat Dukung Anies Capres, PKS: Kita Atur Deklarasi Bersama
Anies mengatakan, pemindahan ibu kota sudah diatur melalui undang-undang sehingga mesti dilaksanakan sesuai undang-undang.
Situasinya berbeda bila pemindahan ibu kota baru berada dalam tahap gagasan dan belum diatur lewat undang-undang.
"IKN ini bukan di level gagasan saja. IKN ini sudah menjadi undang-undang dan kita semua ketika dilantik untuk tugas apa pun, itu sumpahnya melaksanakan undang-undang," kata Anies.
Ia pun tak mau berandai-andai mengenai kemungkinan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan proyek tersebut.
"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya saja dulu," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Sebut Masalah Kampung Susun Bayam Warisan Anies ke Pemprov DKI
Sekretaris Badan Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya menilai, semua pihak perlu memerhatikan pembangunan IKN sejak awal hingga selesai karena sudah diatur undang-undang.
"Jadi kita memang harus betul menaruh perhatian terlepas dari perkembangan dinamika politik yang akan terjadi ya dalam dua tahun ke depan, tapi kalau kita sudah pahami bahwa ini amanat undang-undang, siapapun presidennya harusnya menjalankan undang-undang," kata Achmad, Rabu (1/3/2023).
Achmad berpandangan, pembangunan IKN bisa saja tidak dilanjutkan atas dasar presiden terpilih nantinya.
Baca juga: Resmi Didukung Demokrat sebagai Capres, Anies: Kami Terima Amanah Ini
Akan tetapi, presiden tidak bisa serta merta menghentikan pembangunan IKN. Presiden, kata Achmad, perlu mengubah UU IKN terlebih dulu.
"Kecuali Beliau mau tidak menjalankan, harus mengubah dulu, kalau tidak itu namanya melanggar undang-undang, kan gitu ya," kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.