JAKARTA, KOMPAS.com - Loyalis Anas Urbaningrum yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, mengaku belum bisa memastikan apakah Anas bakal langsung kembali ke politik setelah menghirup udara bebas.
Meski dalam suratnya yang ditulis baru-baru ini Anas menyinggung soal perjuangan mencari keadilan, kata Pasek, manuver mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu baru akan diputuskan setelah keluar dari penjara.
"Kodenya nanti kita lihat jawabannya ya setelah beliau keluar," kata Pasek kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Dari Anas Urbaningrum, Nazaruddin, hingga Nurhadi, Deretan Kasus Gratifikasi yang Jadi Sorotan
Namun demikian, Pasek memastikan bahwa partainya membuka pintu lebar-lebar buat Anas bergabung. Bahkan, dalam waktu dekat PKN bakal membahas jabatan khusus buat Anas.
Oleh PKN, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu juga diberi keistimewaan untuk menentukan arah partai ke depan.
"Nanti April kita diskusikan bersama dengan beliau. Yang pasti tempat yang strategis dan ikut menentukan arah perjuangan PKN ke depannya," ujar Pasek.
Pasek menyebut, Anas sedianya merupakan korban kriminalisasi. Menurutnya, praktik tersebut begitu jelas, namun tertutup karena adanya operasi kekuasaan saat itu.
"Yang saya tahu, banyak sekali sahabat dan publik meyakini adanya kriminalisasi di balik masuknya Mas Anas ke bui," kata Pasek.
"Sebenarnya telanjang sekali praktik itu, hanya tenggelam oleh adanya dugaan operasi kekuasaan saat itu," tuturnya.
Baca juga: Gede Pasek: Mas Anas Urbaningrum Jelas Restui Pendirian PKN
Dalam suratnya, Anas memang menuliskan tentang kezaliman dan kriminalisasi.
Terkait itu, Pasek mengaku tak bisa memastikan pihak yang disinggung Anas. Dia mempersilakan publik menafsirkan sendiri.
Mantan Ketua DPP Partai Demokrat tersebut juga mengaku tak tahu menahu apakah setelah bebas Anas bakal buka-bukaan ke publik soal kasus korupsi yang menjeratnya.
"Nanti tanyakan langsung ke Mas Anas pas beliau keluar ya," kata Pasek.
Adapun menurut Pasek, surat Anas Urbaningrum itu ditulis dari dalam sel Lapas Sukamiskin.
Surat tersebut lantas dititipkan ke seorang kolega ketika membesuk Anas. Tulisan tangan itu diunggah di akun Twitter milik Anas, @anasurbaningrum, Rabu (1/3/2023), oleh admin.
Berikut selengkapnya isi surat Anas Urbaningrum:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan. Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
TTD
Anas Urbaningrum
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2013 silam.
Saat itu, Anas masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Tak lama dia pun hengkang dari partai berlambang bintang mercy tersebut.
Vonis terhadap Anas dijatuhkan pada September 2014. Saat itu, Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Anas 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anas dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Tak terima atas vonisnya, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukumannya lantas dipangkas menjadi 7 tahun penjara.
Belum juga puas, pada pertengahan 2015 Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA, hukumannya justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Namun, lima tahun berselang, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas. Hukuman Anas disunat 6 tahun sehingga hanya tersisa 8 tahun penjara.
Anas pun dikabarkan bakal bebas sebulan lagi atau April 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.