Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Aset Rafael di Yogyakarta: Jumlahnya Enggak Istimewa tapi Utangnya Istimewa

Kompas.com - 01/03/2023, 23:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami aset eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang berada di Yogyakarta dan Minahasa Utara.

Di Yogyakarta, Rafael diketahui memiliki sebuah rumah mewah. Sementara di Minahasa Utara, Rafael memiliki dua buah perusahaan. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan pendalaman aset di Yogyakarta dilakukan dengan pola yang berbeda dari pemeriksaan perusahaan di Minahasa Utara yang berbentuk perumahan seluas 6,5 hektar.

Pahala menyebut nilai aset di Yogyakarta tidak besar namun memiliki utang 'istimewa'.

"Tambahan sedikit yang Jogja, juga kita sedang dalami LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dengan pola yang lain lagi jumlahnya enggak istimewa tapi utangnya kan istimewa," kata Pahala dalam konferensi pers di KPK, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: KPK Sebut PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Rafael Sejak 2003

Pahala menyebut, KPK juga telah bergerak memantau aset Rafael di Yogyakarta, termasuk rumah mewahnya yang menjadi sorotan media massa beberapa hari terakhir.

Namun, kata Pahala, pendalaman aset Rafael di Yogyakarta lebih rumit dibanding dua perusahaannya di Minahasa Utara.

Nantinya, KPK juga akan melakukan verifikasi lebih lanjut aset itu ke otoritas terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pahala yakin pihaknya akan menerbitkan surat tugas pemeriksaan aset Rafael di Yogyakarta dalam satu hingga dua hari ke depan.

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Usai Diklarifikasi KPK: Tolong Kasihan Saya, Saya Sudah Lelah

“Itu masih jalan timnya, yang Jogja agak rumit sedikit dibandingkan yang Minahasa Utara,” kata Pahala.

Rafael dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait sumber harta kekayaannya di KPK yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya pada hari ini.

Hartanya sebesar Rp 56,1 miliar yang tercantum dalam LHKPN dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) eselon III.

KPK menyebut, Rafael memiliki saham di 6 perusahaan. Dia di antaranya adalah Restoran Bilik Kayu Heritage di Yogyakarta dan perumahan seluas 6,5 hektar di Minahasa Utara.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael pada 2012.

Laporan hasil analisis (LHA) itu berisi transaksi Rafael yang telah terendus sejak 2003 silam.

“Kan periode transaksi yang dianalisis itu 2012 kebelakang,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com