Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/03/2023, 15:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Sony Rizal Taihitu (59), Jundri R Berutu meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap tersangka yang membunuh Sony, yakni Bripda Haris Sitanggang.

Diketahui, Sony adalah sopir taksi online yang tewas dibunuh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang di Depok, Senin (23/1/2023) lalu.

Permintaan itu juga diadukan tim kuasa hukum Sony kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

"Kami belum menerima informasi apa pun. Nah, itulah kemudian kami datang secara tegas dan meminta kepada Pak Kadiv agar segera dilakukan pemecatan tidak hormat kepada pelaku," kata Jundri di Mabes Polri usai membuat pengaduan, Rabu.

Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh di Depok, Sony Sopir Taksi Online Tak Pulang 3 Hari

Secara khusus, Jundri memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk segera memecat Bripda Haris dari instansi Kepolisian.

Ia lantas mencontohkan sikap Polri yang langsung memecat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah terungkap bahwa jenderal bintang dua itu terbukti sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kalau kami mengacu kasus Pak Sambo kemarin itu kan cepat dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi begitu kejadian tanggal 8 tanggal 12, Pak Kapolri membentuk tim khusus 12 atau 14 ya. Kemudian, sekitar tanggal 9 tersangka. Kemudian, tanggal 26 Agustus sudah dilakukan pemecatan," ujar Jundri.

"Sehingga dengan mengacu itu, kami juga berharap tidak ada bedanya menurut kami karena sama-sama dari instansi yang sama. Apalagi ini dilakukan oleh oknum yang lebih spesifik lagi begitu," katanya lagi.

Baca juga: Rekonstruksi Selesai, Bripda Haris Ulangi 40 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendorong Kapolri memberikan pasal persangkaan yang terberat kepada Bripda Haris.

Diketahui, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia juga sedang mendekam di Mapolda Metro Jaya.

Namun, Jundri berharap Bripda Haris bisa dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.

"Dipersangkakan pasal yang terberat itu, apakah nanti terpenuhi unsurnya atau tidak itu kan hal belakangan. Toh itu disidang yang menentukan tetapi jangan disertakan pasal yang ringan gitu," ujarnya.

Baca juga: Nasib Bripda Haris Usai Bunuh Sopir Taksi Online: Akan Dipecat dari Polri dan Terancam Kurungan 15 Tahun

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses sidang etik terhadap Bripda Haris masih diproses.

"Masih proses sidang KKEP," kata Ramadhan.

Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris kepada Sony tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

Menhan Prabowo Anugerahkan Penghargaan Dharma Pertahanan ke Habib Lutfhi

Nasional
Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

Waketum Gerindra Sebut Khofifah Dipertimbangkan Jadi Ketua Timses Prabowo

Nasional
PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

PSI Bilang Giring Usulkan Kaesang Jadi Ketua Umum

Nasional
Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

Menteri Bahlil: Warga Rempang Bukan Digusur, Bukan Direlokasi, tapi Digeser

Nasional
Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apapun Demi Terpilih

Hasto Sebut Capres-Cawapres yang Hanya Pintar Berkata-kata, Bakal Lakukan Apapun Demi Terpilih

Nasional
Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Anggota Komisi III DPR Cecar Calon Hakim MK karena Pernah Beri Diskon Hukuman Jaksa Pinangki

Nasional
Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

Demokrat Anggap Khofifah Layak Masuk Tim Pemenangan Prabowo

Nasional
Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

Rakernas Ke-4 PDI-P Undang Elite Parpol Pengusung Ganjar, Menteri, hingga Presiden Jokowi

Nasional
Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

Jelang Rakernas, Sekjen PDI-P Sampaikan Pesan Megawati bahwa Masyarakat Bisa Makmur dari Pangan

Nasional
Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

Mabes Polri Diminta Ambil Alih Kasus Tewasnya Brigjen Setyo untuk Hindari Konflik Kepentingan

Nasional
Mendag Tegaskan Jualan 'Online' Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

Mendag Tegaskan Jualan "Online" Tak Dilarang, tapi Harus Sesuai Ketentuan

Nasional
PDI-P: Nama Bakal Cawapres Ganjar Tinggal Diumumkan Megawati

PDI-P: Nama Bakal Cawapres Ganjar Tinggal Diumumkan Megawati

Nasional
Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Demokrat: Tidak Cukup Waktu Bernegosiasi

Soal Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Demokrat: Tidak Cukup Waktu Bernegosiasi

Nasional
Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri

Dituding Cari Kesalahan oleh Lukas Enembe, KPK: “Playing Victim!”, Patah Arang untuk Bela Diri

Nasional
Pemerintah Putuskan 'Social E-commerce' Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

Pemerintah Putuskan "Social E-commerce" Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com