JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Sony Rizal Taihitu (59), Jundri R Berutu meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap tersangka yang membunuh Sony, yakni Bripda Haris Sitanggang.
Diketahui, Sony adalah sopir taksi online yang tewas dibunuh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang di Depok, Senin (23/1/2023) lalu.
Permintaan itu juga diadukan tim kuasa hukum Sony kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/3/2023).
"Kami belum menerima informasi apa pun. Nah, itulah kemudian kami datang secara tegas dan meminta kepada Pak Kadiv agar segera dilakukan pemecatan tidak hormat kepada pelaku," kata Jundri di Mabes Polri usai membuat pengaduan, Rabu.
Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh di Depok, Sony Sopir Taksi Online Tak Pulang 3 Hari
Secara khusus, Jundri memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk segera memecat Bripda Haris dari instansi Kepolisian.
Ia lantas mencontohkan sikap Polri yang langsung memecat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah terungkap bahwa jenderal bintang dua itu terbukti sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kalau kami mengacu kasus Pak Sambo kemarin itu kan cepat dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi begitu kejadian tanggal 8 tanggal 12, Pak Kapolri membentuk tim khusus 12 atau 14 ya. Kemudian, sekitar tanggal 9 tersangka. Kemudian, tanggal 26 Agustus sudah dilakukan pemecatan," ujar Jundri.
"Sehingga dengan mengacu itu, kami juga berharap tidak ada bedanya menurut kami karena sama-sama dari instansi yang sama. Apalagi ini dilakukan oleh oknum yang lebih spesifik lagi begitu," katanya lagi.
Baca juga: Rekonstruksi Selesai, Bripda Haris Ulangi 40 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok
Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendorong Kapolri memberikan pasal persangkaan yang terberat kepada Bripda Haris.
Diketahui, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia juga sedang mendekam di Mapolda Metro Jaya.
Namun, Jundri berharap Bripda Haris bisa dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.
"Dipersangkakan pasal yang terberat itu, apakah nanti terpenuhi unsurnya atau tidak itu kan hal belakangan. Toh itu disidang yang menentukan tetapi jangan disertakan pasal yang ringan gitu," ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses sidang etik terhadap Bripda Haris masih diproses.
"Masih proses sidang KKEP," kata Ramadhan.
Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris kepada Sony tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.