Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Bripda Haris Diminta Segera Disidang Etik

Kompas.com - 01/03/2023, 15:35 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Sony Rizal Taihitu (59), Jundri R Berutu meminta agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menggelar sidang komisi kode etik terhadap tersangka yang membunuh Sony, yakni Bripda Haris Sitanggang.

Diketahui, Sony adalah sopir taksi online yang tewas dibunuh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang di Depok, Senin (23/1/2023) lalu.

Permintaan itu juga diadukan tim kuasa hukum Sony kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/3/2023).

"Kami belum menerima informasi apa pun. Nah, itulah kemudian kami datang secara tegas dan meminta kepada Pak Kadiv agar segera dilakukan pemecatan tidak hormat kepada pelaku," kata Jundri di Mabes Polri usai membuat pengaduan, Rabu.

Baca juga: Sebelum Tewas Dibunuh di Depok, Sony Sopir Taksi Online Tak Pulang 3 Hari

Secara khusus, Jundri memohon kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono untuk segera memecat Bripda Haris dari instansi Kepolisian.

Ia lantas mencontohkan sikap Polri yang langsung memecat Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah terungkap bahwa jenderal bintang dua itu terbukti sebagai pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kalau kami mengacu kasus Pak Sambo kemarin itu kan cepat dilakukan pemecatan dengan tidak hormat. Jadi begitu kejadian tanggal 8 tanggal 12, Pak Kapolri membentuk tim khusus 12 atau 14 ya. Kemudian, sekitar tanggal 9 tersangka. Kemudian, tanggal 26 Agustus sudah dilakukan pemecatan," ujar Jundri.

"Sehingga dengan mengacu itu, kami juga berharap tidak ada bedanya menurut kami karena sama-sama dari instansi yang sama. Apalagi ini dilakukan oleh oknum yang lebih spesifik lagi begitu," katanya lagi.

Baca juga: Rekonstruksi Selesai, Bripda Haris Ulangi 40 Adegan Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok

Dalam kesempatan yang sama, ia juga mendorong Kapolri memberikan pasal persangkaan yang terberat kepada Bripda Haris.

Diketahui, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ia juga sedang mendekam di Mapolda Metro Jaya.

Namun, Jundri berharap Bripda Haris bisa dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan.

"Dipersangkakan pasal yang terberat itu, apakah nanti terpenuhi unsurnya atau tidak itu kan hal belakangan. Toh itu disidang yang menentukan tetapi jangan disertakan pasal yang ringan gitu," ujarnya.

Baca juga: Nasib Bripda Haris Usai Bunuh Sopir Taksi Online: Akan Dipecat dari Polri dan Terancam Kurungan 15 Tahun

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, proses sidang etik terhadap Bripda Haris masih diproses.

"Masih proses sidang KKEP," kata Ramadhan.

Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan Bripda Haris kepada Sony tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com