Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Sudah Periksa Aswanto dan 2 Hakim Konstitusi soal Dugaan Pengubahan Substansi Putusan

Kompas.com - 01/03/2023, 13:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa dua hakim konstitusi dan seorang eks hakim konstitusi terkait dugaan pengubahan substansi putusan nomor 103/PUU-XX/2022, hingga Selasa (28/2/2023).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa mereka sudah memasuki tahapan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan ada atau tidaknya hakim yang diduga terlibat.

"Yang sudah kami minta keterangan sampai saat ini adalah Yang Mulia Suhartoyo, kemudian Yang Mulia Ketua Anwar Usman," ujar Palguna dalam jumpa pers, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Kerja MKMK Usut Perubahan Substansi Putusan Terhambat Kesibukan Hakim Konstitusi

Selanjutnya, Palguna mengatakan bahwa pihaknya juga telah meminta keterangan dari eks hakim konstitusi, Aswanto, pada Selasa malam.

Aswanto masih berstatus sebagai hakim konstitusi ketika Rapat Permusyawaratan Hakim jelang putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan pencopotan dirinya. Ia juga turut memutus perkara tersebut.

Akan tetapi, pada hari pembacaan putusan, Aswanto sudah lengser digantikan eks Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.

"Detail pemeriksaan tentu tidak bisa kami sampaikan, karena itu nanti akan dituangkan secara terbuka semuanya di dalam putusan kami di bagian akhir," lanjutnya.

Ia menyebutkan, secara umum, keterangan yang dimintai dari para hakim dan eks hakim konstitusi itu berkaitan dengan penanganan dugaan pengubahan subtansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022, bagaimana proses sidangnya, pendapat dan pendirian para panel hakim terkait perkara itu, pertimbangan hukum, dan apakah benar terjadi perubahan substansi putusan.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Periksa Anwar Usman soal Pengubahan Substansi Putusan

Palguna menambahkan, keterangan dari Suhartoyo, Anwar, dan Aswanto akan dikroscek satu dengan yang lain.

"Sampai saat ini belum ada keterangan yang saling bertentangan dari (ketiganya) maupun dengan dokumen-dokumen pendukung yang diperoleh, tapi belum satu kesimpulan, karena masih pemeriksaan pendahuluan," jelas Palguna.

Dengan demikian, masih ada tujuh hakim konstitusi yang akan dimintai keterangan pula oleh MKMK. Ketujuh hakim itu adalah Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Arief Hidayat, Saldi Isra,  Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.

 

Sementara itu, pada hari ini, MKMK menjadwalkan permintaan keterangan terhadap hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan Arief Hidayat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com