JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari terhitung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sebelum tahapan dimulai, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.
Pengertian kampanye sendiri menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.
Baca juga: KPU Siapkan Aturan Dana Sosialisasi Parpol Sebelum Kampanye
Meski melarang kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan peserta pemilu melakukan sosiasliasi selama masa kampanye belum dimulai.
Namun, sosialisasi ini hanya boleh dilakukan peserta pemilu khusus partai politik (parpol) saja.
Lantas, seperti apa aturan sosialisasi tersebut? Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi?
Sosialisasi partai politik sebelum masa kampanye diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 25 Ayat (1) beleid tersebut mengatur bahwa partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
Baca juga: KPU: Sosialisasi Nomor Urut Sebelum Kampanye Dilakukan di Internal Parpol
Sementara, Ayat (2) pasal yang sama menyebutkan, Partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan metode:
Selama masa sosialisasi sebelum kampanye, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang keras mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan metode apa pun.
Misalnya, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum serta pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik.
Selain itu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Baca juga: KPU Batal Bikin Peraturan Baru soal Sosialisasi Parpol Peserta Pemilu Sebelum Kampanye
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, sosialisasi partai politik diperlukan untuk mengisi jeda waktu penetapan parpol hingga masa kampanye yang terbilang panjang.
Sebanyak 24 partai politik peserta pemilu telah ditetapkan sejak pertengahan Desember 2022. Sementara, masa kampanye baru dimulai November 2023.
Hasyim menegaskan, sosialisasi berbeda dengan kampanye. Dalam sosialisasi, parpol hanya boleh menampilkan gambar partai, nomor urut, dan visi-misi.
Lalu, sosok yang boleh tampil di sosialisasi hanyalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk kepengurusan tingkat pusat. Untuk kepengurusan level daerah, hanya ketua dan sekretaris yang boleh tampil.
"Karena beliau-beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU, supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU," kata Hasyim, Selasa (20/12/2022).
Hasyim menekankan, selama masa sosialisasi, tidak boleh ada ajakan memilih partai politik.
"Yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan. Tidak boleh (menyebut) 'pilih partai kami', namanya partai apa, nomor apa, itu juga belum boleh. Karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan memilih dirinya. Sekarang ini belum saatnya kampanye," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.