Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Sunat Hukuman Terpidana Kasus Kredit Macet Rp 13,4 Miliar, dari 8 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/02/2023, 15:36 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman untuk terpidana kasus kredit macet Bank Sumsel Babel (BSB) sebesar Rp 13,4 miliar, yakni Komisaris PT Gatramas Internusa (GI) Augustinus Judianto menjadi 6 tahun penjara.

Augustinus Judianto awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dalam putusan kasasi MA.

Putusan itu termuat dalam situs resmi MA dengan Nomor 53 PK/Pid.sus/2022 tanggal 30 Maret 2022.

Majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Ansori dan Sofyan Sitompul dalam putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali, yakni terpidana Augustinus Judianto bin Andiklas.

Baca juga: Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporannya soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam

Putusan itu juga membatalkan Putusan MA Nomor 2515 K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plg tanggal 27 Februari 2020.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana, oleh karena itu, dengan pidana selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis putusan tersebut, dikutip dari laman resmi MA, Senin (27/2/2023).

Augustinus juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, Augustinus juga diberikan tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13.425.034.897 atau sekitar Rp 13,4 miliar.

Baca juga: Jadi DPO Kasus Korupsi Kredit Macet di Riau, Sunardi Ditangkap Saat Bekerja Jadi Buruh Sawit di Sambas

Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila harta terpidana tak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Ratusan barang bukti, di antaranya beragam dokumen, juga telah disita dalam perkara itu.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," tulis putusan tersebut.

Awal kasus

Kasus ini berawal dari perusahaan milik Augustinus yang mengajukan permohonan kredit senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 15 miliar dan alat berat.

Kemudian, pihak dari Bank Sumsel Babel (BSB) mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp 13,5 miliar.

Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP

Akan tetapi, seiring waktu berjalan, perusahaan milik terdakwa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga Agustinus tidak mampu membayar kredit tersebut.

Pihak dari BSB selanjutnya membawa kasus itu ke ranah hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Augustinus dengan pidana 12 tahun penjara.

Halaman:


Terkini Lainnya

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Fakta-Fakta Istana Merdeka, Tempat Soeharto Nyatakan Berhenti dari Jabatannya 26 Tahun Lalu

Nasional
Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Bobby Nasution Gabung Gerindra, Politikus PDI-P: Kita Sudah Lupa soal Dia

Nasional
Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Kunjungi Pentagon, KSAD Maruli Bahas Latma dan Keamanan Pasifik dengan US Army

Nasional
Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Di WWF Ke-10, Jokowi Ungkap 3 Komitmen Indonesia untuk Wujudkan Manajemen Sumber Daya Air Terintegrasi

Nasional
Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Terdakwa Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Pengkondisian BTS 4G

Nasional
Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com