Augustinus Judianto awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dalam putusan kasasi MA.
Putusan itu termuat dalam situs resmi MA dengan Nomor 53 PK/Pid.sus/2022 tanggal 30 Maret 2022.
Majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Ansori dan Sofyan Sitompul dalam putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali, yakni terpidana Augustinus Judianto bin Andiklas.
Putusan itu juga membatalkan Putusan MA Nomor 2515 K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plg tanggal 27 Februari 2020.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana, oleh karena itu, dengan pidana selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis putusan tersebut, dikutip dari laman resmi MA, Senin (27/2/2023).
Augustinus juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain itu, Augustinus juga diberikan tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13.425.034.897 atau sekitar Rp 13,4 miliar.
Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila harta terpidana tak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.
Ratusan barang bukti, di antaranya beragam dokumen, juga telah disita dalam perkara itu.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," tulis putusan tersebut.
Awal kasus
Kasus ini berawal dari perusahaan milik Augustinus yang mengajukan permohonan kredit senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 15 miliar dan alat berat.
Kemudian, pihak dari Bank Sumsel Babel (BSB) mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp 13,5 miliar.
Akan tetapi, seiring waktu berjalan, perusahaan milik terdakwa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga Agustinus tidak mampu membayar kredit tersebut.
Pihak dari BSB selanjutnya membawa kasus itu ke ranah hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Augustinus dengan pidana 12 tahun penjara.
Tak tinggal diam, Kejati Sumsel melakukan kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020, Agustinus merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja BSB.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Agustinus dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.
Dalam putusan kasasi, Augustinus mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.
Namun, putusan peninjauan kembali menyunat hukuman Augustinus menjadi 6 tahun penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/15361651/ma-sunat-hukuman-terpidana-kasus-kredit-macet-rp-134-miliar-dari-8-tahun