Salin Artikel

MA Sunat Hukuman Terpidana Kasus Kredit Macet Rp 13,4 Miliar, dari 8 Tahun Jadi 6 Tahun Penjara

Augustinus Judianto awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dalam putusan kasasi MA.

Putusan itu termuat dalam situs resmi MA dengan Nomor 53 PK/Pid.sus/2022 tanggal 30 Maret 2022.

Majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro dengan anggota Ansori dan Sofyan Sitompul dalam putusannya mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali, yakni terpidana Augustinus Judianto bin Andiklas.

Putusan itu juga membatalkan Putusan MA Nomor 2515 K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plg tanggal 27 Februari 2020.

"Menjatuhkan pidana kepada terpidana, oleh karena itu, dengan pidana selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," tulis putusan tersebut, dikutip dari laman resmi MA, Senin (27/2/2023).

Augustinus juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, Augustinus juga diberikan tambahan pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13.425.034.897 atau sekitar Rp 13,4 miliar.

Dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila harta terpidana tak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun.

Ratusan barang bukti, di antaranya beragam dokumen, juga telah disita dalam perkara itu.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan," tulis putusan tersebut.

Awal kasus

Kasus ini berawal dari perusahaan milik Augustinus yang mengajukan permohonan kredit senilai lebih dari Rp 30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat, seharga Rp 15 miliar dan alat berat.

Kemudian, pihak dari Bank Sumsel Babel (BSB) mengucurkan kredit kepada perusahaan terdakwa sebesar Rp 13,5 miliar.

Akan tetapi, seiring waktu berjalan, perusahaan milik terdakwa dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sehingga Agustinus tidak mampu membayar kredit tersebut.

Pihak dari BSB selanjutnya membawa kasus itu ke ranah hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Augustinus dengan pidana 12 tahun penjara.

Tak tinggal diam, Kejati Sumsel melakukan kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tertanggal 14 September 2020, Agustinus merupakan terpidana kasus korupsi Kredit Modal Kerja BSB.

Dalam putusan Mahkamah Agung, Agustinus dikenai Pasal 2 ayat 1, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

Dalam putusan kasasi, Augustinus mendapatkan hukuman 8 tahun penjara.

Namun, putusan peninjauan kembali menyunat hukuman Augustinus menjadi 6 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/27/15361651/ma-sunat-hukuman-terpidana-kasus-kredit-macet-rp-134-miliar-dari-8-tahun

Terkini Lainnya

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke