JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, akan dimintai klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada lusa, Rabu (1/3/2023).
Adapun Rafael dipanggil untuk memberikan penjelasan mengenai asal-usul harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56,1 miliar. Adapun jumlah tersebut dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat DJP.
“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Eks Ketua KPK Abraham Samad Tak Ingat Ada Laporan PPATK soal Transaksi Rafael
Adapun pimpinan KPK sebelumnya telah memerintahkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Isnaini untuk mengklarifikasi asal kekayaan Rafael.
Bahkan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta Isnaini mendatangi langsung Rafael jika memang hal tersebut diperlukan.
“Tidak sekadar memanggil, tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).
Harta Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Gaya hidup Mario kemudian menjadi sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Diminta Gandeng Bareskrim Usut LHKPN Janggal
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menduga Rafael menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi. PPATK pun telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.
“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.