Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Herry Darwanto
Pemerhati Sosial

Pemerhati masalah sosial. Bekerja sebagai pegawai negeri sipil sejak 1986 hingga 2016.

Masalah Mikro dalam Pemenuhan Hak Warga Difabel

Kompas.com - 26/02/2023, 09:16 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Jika tingkat kemiskinan nasional adalah 9,75 persen (2022), tingkat kemiskinan di kalangan warga penyandang disabilitas lebih tinggi, yaitu 13,25 persen. Kesenjangan inilah yang perlu diatasi oleh pemerintah dan masyarakat.

Negara sudah menetapkan berbagai peraturan perundangan untuk memenuhi hak-hak warga difabel. Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang No. 6/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 98/2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.

Sebelumnya telah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, dan Peraturan Menteri PUPR No. 14/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Berbasis peraturan tingkat nasional tersebut, banyak daerah telah menetapkan peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dari sisi kelembagaan, telah dibentuk Komite Nasional Disabilitas (KND), demikian juga di daerah.

Di Jakarta ada Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ), yang berfungsi memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak penyandang disabilitas.

Anggota DDJ terdiri dari berbagai profesi dan penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.

Kendati sudah banyak kemajuan, pemenuhan hak penyandang disabilitas masih menghadapi banyak rintangan.

Kita tidak perlu berpura-pura menjadi warga difabel untuk merasakan tidak nyamannya bepergian ke suatu tujuan.

Secara kasat mata dapat dijumpai trotoar tempat difabel berjalan kaki yang dipenuhi PKL dan motor, atau ubin pemandu yang menabrak pohon, lantai peron yang tidak sejajar dengan lantai kereta, dan fasilitas toilet di stasiun dan di dalam kereta yang sulit digunakan oleh penumpang difabel.

Demikian juga lebar jalur kursi roda yang lebih kecil dari standar 92 centimeter, sehingga menyulitkan pengguna.

Jembatan penyeberangan orang (JPO) menuju tempat menunggu Transjakarta juga ada yang lebih curam dari standar 5 derajat, membuat pengguna kursi roda ‘ngos-ngosan’ dan ekstra hati-hati saat melaluinya.

Perlu keterlibatan pengguna

Berbagai masalah itu bersifat mikro, yang seringkali terjadi karena perencanaan yang kurang memperhatikan masalah detail yang dihadapi penggunanya, yaitu penyandang disabilitas.

Komunitas peduli difabel seringkali dilibatkan hanya pada saat audit atau ketika proyek pengerjaan selesai lalu dicoba oleh para penyandang disabilitas (Kompas.id, 1/11/2022).

Maka solusi untuk penyediaan fasilitas bagi warga difabel adalah melibatkan mereka sejak perencanaan hingga uji coba penggunaannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com