Salin Artikel

Masalah Mikro dalam Pemenuhan Hak Warga Difabel

Di Jakarta ada tempat duduk yang diprioritaskan untuk difabel, lansia, dan ibu hamil di angkutan umum yang dikelola pemerintah pusat/daerah, seperti KRL, MRT, dan Bus Transjakarta.

Jalur khusus untuk warga difabel netra dengan ubin pemandu semakin panjang, dan fasilitas untuk kemudahan difabel berkursi roda pun semakin banyak.

Operator Transjakarta telah menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas secara gratis. Pemesan akan diantar menuju halte terdekat lokasi tujuan yang ramah penyandang disabilitas.

Pengguna layanan khusus ini, disebut TJ Cares, telah dimanfaatkan oleh banyak warga difabel, terutama penyandang tunanetra dan tunagrahita.

Yang juga boleh diacungi jempol adalah angkutan kereta massal MRT Jakarta, di mana fasilitas untuk difabel sudah hampir seperti di negara maju, khususnya Jepang.

Berbagai fasilitas khusus untuk penumpang difabel disediakan, seperti loket karcis, jalur masuk kereta khusus, lift untuk naik turun peron, dsb. Juga ada petugas yang terlatih untuk membantu penumpang difabel di setiap stasiun.

Signifikan dalam jumlah

Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO (2013), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia 11,6 juta orang.

Di antaranya 3,5 juta tunanetra, 3 juta penyandang disabilitas fisik, 2,5 juta tunarungu, 1,4 juta penyandang disabilitas mental, dan 1,2 juta penyandang disabilitas kronis.

Data BPS menyebutkan penyandang disabilitas sedang-berat berusia produktif (15-64 tahun) ada 2,8 juta orang pada 2021.

Angka-angka itu menunjukkan bahwa jumlah warga difabel cukup banyak di negeri ini, tersebar di kota-kota besar hingga pedesaan.

Maka pemenuhan hak warga difabel selayaknya menjadi bagian dari pelayanan harian pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Mengabaikan mereka berarti menciderai hak dasar untuk hidup merdeka dan bertanggung jawab di negeri ini.

Mereka bukan warga negara kelas dua yang perlu dikasihani, melainkan warga negara yang juga berhak mendapatkan pendidikan, kesejahteraan dan kenyamanan hidup.

Tentu saja mereka juga mempunyai kewajiban untuk membela negara, membayar pajak, dan berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara melalui profesi masing-masing.

Namun hingga kini mereka belum mengalami kesempatan yang sama dengan warga yang lain untuk menikmati kehidupan bermasyarakat, kendati banyak kemudahan sudah disediakan.

Jika tingkat kemiskinan nasional adalah 9,75 persen (2022), tingkat kemiskinan di kalangan warga penyandang disabilitas lebih tinggi, yaitu 13,25 persen. Kesenjangan inilah yang perlu diatasi oleh pemerintah dan masyarakat.

Negara sudah menetapkan berbagai peraturan perundangan untuk memenuhi hak-hak warga difabel. Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang No. 6/2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 98/2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus.

Sebelumnya telah ada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 30/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, dan Peraturan Menteri PUPR No. 14/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung.

Berbasis peraturan tingkat nasional tersebut, banyak daerah telah menetapkan peraturan daerah tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Dari sisi kelembagaan, telah dibentuk Komite Nasional Disabilitas (KND), demikian juga di daerah.

Di Jakarta ada Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ), yang berfungsi memberikan masukan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait hak-hak penyandang disabilitas.

Anggota DDJ terdiri dari berbagai profesi dan penyandang disabilitas, seperti tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.

Kendati sudah banyak kemajuan, pemenuhan hak penyandang disabilitas masih menghadapi banyak rintangan.

Kita tidak perlu berpura-pura menjadi warga difabel untuk merasakan tidak nyamannya bepergian ke suatu tujuan.

Secara kasat mata dapat dijumpai trotoar tempat difabel berjalan kaki yang dipenuhi PKL dan motor, atau ubin pemandu yang menabrak pohon, lantai peron yang tidak sejajar dengan lantai kereta, dan fasilitas toilet di stasiun dan di dalam kereta yang sulit digunakan oleh penumpang difabel.

Demikian juga lebar jalur kursi roda yang lebih kecil dari standar 92 centimeter, sehingga menyulitkan pengguna.

Jembatan penyeberangan orang (JPO) menuju tempat menunggu Transjakarta juga ada yang lebih curam dari standar 5 derajat, membuat pengguna kursi roda ‘ngos-ngosan’ dan ekstra hati-hati saat melaluinya.

Perlu keterlibatan pengguna

Berbagai masalah itu bersifat mikro, yang seringkali terjadi karena perencanaan yang kurang memperhatikan masalah detail yang dihadapi penggunanya, yaitu penyandang disabilitas.

Komunitas peduli difabel seringkali dilibatkan hanya pada saat audit atau ketika proyek pengerjaan selesai lalu dicoba oleh para penyandang disabilitas (Kompas.id, 1/11/2022).

Maka solusi untuk penyediaan fasilitas bagi warga difabel adalah melibatkan mereka sejak perencanaan hingga uji coba penggunaannya.

Mungkin perlu dibentuk semacam satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah yang berfungsi menilai dan menyetujui desain dan cetak biru pembangunan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Approval satuan kerja itu akan memastikan berfungsinya fasilitas bagi penyandang disabilitas setelah dibangun.

Dalam satuan kerja itu terdapat wakil-wakil dari perkumpulan warga difabel, seperti Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) dan komunitas peduli difabel, seperti Gerakan Aksesibilitas Umum Nasional (GAUN).

Kebijakan nasional untuk pemenuhan hak warga difabel perlu didukung dengan pengawalan terhadap perencanaan hingga evaluasi kemanfaatan fasilitas yang dibangun di tingkat daerah.

Jika tidak, maka hanya kemubaziran yang terjadi, dan warga difabel tetap menghadapi kesulitan dalam kegiatannya. Ini sesuatu yang seharusnya tidak terus terjadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/26/09162841/masalah-mikro-dalam-pemenuhan-hak-warga-difabel

Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke