Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Segera Panggil Rafael Alun Trisambodo untuk Diklarifikasi soal Harta Kekayaannya

Kompas.com - 24/02/2023, 15:51 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo, untuk dimintai keterangan mengenai kepemilikan harta yang bernilai fantastis.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah anaknya, Mario Dandy Satrio, yang diduga menganiaya anak anggota GP Ansor memamerkan gaya hidup glamor di media sosial.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.

“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Ali saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Wapres Khawatir Masyarakat Tak Percaya Bayar Pajak gara-gara Kasus Rafael

Ali mengungkapkan, KPK telah memeriksa Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait LHKPN tahun 2012 sampai dengan 2019.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Ali, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk fungsi LHJPN yang tidak hanya memantau kepatuhan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

“Tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara,” ujarnya.

Baca juga: PPATK Benarkan Kirim Laporan Transaksi Ganjil Pejabat Pajak Rafael Alun ke KPK

Sepanjang 2022, KPK telah memeriksa 195 LHKPN pada 185 LHKPN pada 2021. Pemeriksaan dilakukan untuk mendukung tugas pencegahan korupsi maupun untuk mendukung penanganan perkara pidana.

“Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya,” kata Ali.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah mengirim laporan hasil analisis transaksi ganjil Rafael ke KPK.

Laporan itu dikirimkan jauh sebelum kasus penganiayaan Mario dan harta tak wajar Rafael terungkap ke publik.

“Iya, kami sudah serahkan Hasil Analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Dukung Sri Mulyani soal Rafael, Wapres: Pejabat Hedonis Perlu Diingatkan

Sebelumnya, harta kekayaan tak wajar Rafael mencuat ke publik setelah aksi penganiayaan anaknya viral.

Dalam sejumlah tangkapan layar dan video yang beredar, Mario kerap memamerkan gaya hidup glamor di media sosial. Di antaranya, memamerkan kendaraan mewah mobil Rubicon dan motor gede Harley Davidson.

Merujuk data yang dikutip dari LHKPN KPK, diketahui bahwa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo berjumlah Rp 56,1 miliar.

Jumlah harta kekayaan ayah Mario itu dilaporkan pada 31 Desember 2021 silam.

Baca juga: 5 Fakta Usai Sri Mulyani Copot Rafael Trisambodo dari Jabatannya di Ditjen Pajak

Harta yang paling banyak dimiliki Rafael berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah, totalnya mencapai Rp 51 Miliar.

Sedangkan untuk harta bergerak, Rafael tercatat memiliki dua kendaraan roda empat dari hasil sendiri senilai Rp 425 juta.

Dua kendaraan tersebut adalah mobil Toyota Camry 2008 dan mobil Toyota Kijang tahun 2018.

Terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya.

Baca juga: KPK Akan Minta Klarifikasi Soal Kekayaan Pegawai Pajak Rafael Alun Trisambodo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com