Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Nasib Eliezer di Polri

Kompas.com - 22/02/2023, 12:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

RICHARD Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis ringan ini memunculkan harapan Bharada E bisa kembali mengabdi di Polri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah memutus perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Semua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer sudah mendapatkan hukuman sesuai peran dan kadar kesalahan.

Dari semua terdakwa, Eliezer mendapatkan hukuman yang paling ringan. Pria yang akrab dipanggil Icad ini hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

Statusnya sebagai ‘justice collaborator’ dan dukungan yang besar dari masyarakat membuat majelis hakim menimbang untuk meringankan hukuman.

Kembali ke Polri

Keluarga berharap Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri. Karena menjadi polisi adalah mimpi Eliezer sejak lama sekali.

Melalui kuasa hukumnya, Eliezer juga berharap bisa kembali mengabdi di Polri, khususnya di Korps Brigade Mobil (Brimob).

Di atas kertas, hingga saat ini Eliezer memang masih tercatat sebagai anggota Polri. Namun, sejak tersandung kasus pembunuhan terhadap Yosua, Eliezer dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Keinginan Eliezer untuk bisa bertahan di Kepolisian sebenarnya sudah lama disampaikan. Di depan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Eliezer memohon agar ia tidak dipecat.

Hal itu disampaikan Eliezer sebelum ia membuka ‘kotak pandora’ kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kapolri sejauh ini juga tak menutup pintu bagi Eliezer untuk kembali. Di beberapa kesempatan Kapolri mengatakan, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang akan menentukan dan memutuskan apakah Eliezer bisa kembali bertugas di Polri atau tidak.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan akan menjadi bahan pertimbangan KKEP untuk menentukan karir Eliezer di Kepolisian.

Menurut Kapolri, semua pertimbangan hakim akan menjadi catatan bagi Polri dalam mempertimbangkan apakah akan menerima Eliezer kembali.

Merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Jika merujuk aturan itu, ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

KPU DKI Jakarta Mulai Tahapan Pilkada Juni 2024

Nasional
2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

2 Hari Absen Rakernas V PDI-P, Prananda Prabowo Diklaim Sedang Urus Wisuda Anak

Nasional
Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Covid-19 di Singapura Tinggi, Kemenkes: Situasi di Indonesia Masih Terkendali

Nasional
Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Ganjar Ungkap Jawa, Bali, hingga Sumut jadi Fokus Pemenangan PDI-P pada Pilkada Serentak

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes Minta Masyarakat Waspada Lonjakan Covid-19 di Singapura, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Nasional
Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Pastikan Isi Gas LPG Sesuai Takaran, Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE di Tanjung Priok

Nasional
Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Disindir Megawati soal RUU Kontroversial, Puan: Sudah Sepengetahuan Saya

Nasional
Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, 'Insya Allah'

Diledek Megawati soal Jadi Ketum PDI-P, Puan: Berdoa Saja, "Insya Allah"

Nasional
Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Kemenko Polhukam: Kampus Rawan Jadi Sarang Radikalisme dan Lahirkan Teroris

Nasional
BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

BPIP Siapkan Paskibraka Nasional untuk Harlah Pancasila 1 Juni

Nasional
Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Jaksa Agung Mutasi 78 Eselon II, Ada Kapuspenkum dan 16 Kajati

Nasional
Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Hari Ke-14 Haji 2024: Sebanyak 90.132 Jemaah Tiba di Saudi, 11 Orang Wafat

Nasional
Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Di Tengah Rakernas PDI-P, Jokowi Liburan ke Borobudur Bareng Anak-Cucu

Nasional
DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

DPR Sampaikan Poin Penting dalam World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional
Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Ahok Mengaku Ditawari PDI-P Maju Pilgub Sumut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com