Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Belum Ada Arahan Subsidi Upah Berlanjut Tahun 2023

Kompas.com - 21/02/2023, 13:45 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, belum ada arahan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair pada tahun 2023.

Sebab, pemerintah resmi menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada APBN tahun 2023. Sejauh ini, anggaran untuk BSU berasal dari dana PEN.

"Belum ada (arahan), karena BSU menggunakan anggaran dari PEN, sementara PEN sudah tidak ada. Jadi kan PEN sudah tidak ada," kata Ida dalam acara Peluncuran PP Nomor 68/2022 di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Pemkot Jakbar Buka Pengaduan untuk Pekerja yang Tak Dapat Subsidi Upah

Menurut dia, BSU biasanya cair ketika ekonomi masih terkendala akibat pandemi Covid-19 atau karena kenaikan harga komiditas tertentu.

Pada tahun 2022 misalnya, BSU cair untuk merespon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) secara merata.

Nominal BSU yang cair mencapai Rp 600.000 per orang, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

"Ada kebijakan baru yang membutuhkan ada subsidi upah kepada teman-teman yang karena penyesuaian harga BBM membutuhkan adanya subsidi dari pemerintah," ucap Ida.

Baca juga: Partai Buruh Nilai Subsidi Upah Hanya Dinikmati di Luar Kota Industri

Sementara itu, untuk saat ini, kata Ida, pertumbuhan ekonomi relatif cukup bagus. Tingkat inflasi pun terkendali, dipengaruhi oleh stabilnya harga termasuk harga pangan.

Ida berharap, pertumbuhan ekonomi tetap membaik ke depan pasca terhantam pandemi Covid-19, sehingga pemerintah tidak harus turun tangan memberikan subsidi kembali.

"Jika tidak ada hal-hal yang memerlukan subsidi upah, ya kita tidak akan lakukan. Kita belum tahu, kan. Dulu seperti subsidi upah tahun 2022 kan dulu juga (baru muncul) di akhir (tahun)," ujar Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com