Sebab, pemerintah resmi menghentikan alokasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada APBN tahun 2023. Sejauh ini, anggaran untuk BSU berasal dari dana PEN.
"Belum ada (arahan), karena BSU menggunakan anggaran dari PEN, sementara PEN sudah tidak ada. Jadi kan PEN sudah tidak ada," kata Ida dalam acara Peluncuran PP Nomor 68/2022 di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Menurut dia, BSU biasanya cair ketika ekonomi masih terkendala akibat pandemi Covid-19 atau karena kenaikan harga komiditas tertentu.
Pada tahun 2022 misalnya, BSU cair untuk merespon kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) secara merata.
Nominal BSU yang cair mencapai Rp 600.000 per orang, bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
"Ada kebijakan baru yang membutuhkan ada subsidi upah kepada teman-teman yang karena penyesuaian harga BBM membutuhkan adanya subsidi dari pemerintah," ucap Ida.
Sementara itu, untuk saat ini, kata Ida, pertumbuhan ekonomi relatif cukup bagus. Tingkat inflasi pun terkendali, dipengaruhi oleh stabilnya harga termasuk harga pangan.
Ida berharap, pertumbuhan ekonomi tetap membaik ke depan pasca terhantam pandemi Covid-19, sehingga pemerintah tidak harus turun tangan memberikan subsidi kembali.
"Jika tidak ada hal-hal yang memerlukan subsidi upah, ya kita tidak akan lakukan. Kita belum tahu, kan. Dulu seperti subsidi upah tahun 2022 kan dulu juga (baru muncul) di akhir (tahun)," ujar Ida.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/21/13453721/menaker-belum-ada-arahan-subsidi-upah-berlanjut-tahun-2023