Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Tuduh PDIP-Demokrat soal Gugatan Sistem Pemilu, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 20/02/2023, 15:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) saling balas komentar terkait sistem pemilu legislatif yang kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menulis keterangan yang pada intinya mempertanyakan urgensi pengujian sistem pemilihan legislatif (pileg) di MK pada saat tahapan pemilu sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyambut pertanyaan SBY itu dengan menilainya inkonsisten. Sebab, pemerintahan SBY pada 2008, terdapat pula gugatan atas sistem pileg di MK, yang bertujuan agar yang terpilih merupakan caleg dengan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.

Baca juga: Gugatan Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Masih Berproses, Ketua MK Minta 14 Penggugat Menunggu

Dalam konteks uji materiil nomor 114/PUU-XX/2022 soal sistem pileg yang kini bergulir di MK saat ini, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang secara resmi mendukung kembalinya sistem pileg proporsional daftar calon tertutup.

Hasto pun menyindir SBY yang lupa sejarah bahwa judicial review sejenis pernah dilakukan di tengah tahapan Pemilu 2009. "Itu hanya beberapa bulan, sekitar empat bulan menjelang pemilu yang seharusnya tidak boleh ada perubahan,” kata Hasto di Lebak, Banten, Minggu (19/2/2023).

Hasto malah menuding uji materiil itu bagian dari strategi jangka pendek Demokrat untuk meraih kemenangan. Tetapi, Hasto tak menyebut bahwa pada 2008 itu, Sholeh yang notabene caleg PDI-P juga terdaftar selaku penggugat dan gugatannya dikabulkan Mahfud.

Hasto juga menuding SBY dan Demokrat melakukan kecurangan untuk menang Pemilu 2009.

"Mustahil dengan sistem multi partai yang kompleks suatu partai bisa menaikkan suaranya bisa 300 persen dan itu tidak mungkin terjadi tanpa kecurangan masif, tanpa menggunakan beberapa elemen dari KPU yang seharusnya netral. Dan itu dipakai, dan dijanjikan masuk ke dalam kepengurusan partai tersebut,” kata dia.

Baca juga: Tak Ingin Ambil Pusing Soal Proporsional Tertutup atau Terbuka, Amien: Apapun Kita Berani

Ia kembali menegaskan sikap PDI-P saat ini yang menyatakan bahwa sistem proporsional daftar calon terbuka menimbulkan liberalisasi politik dan memicu dominasi peran kapital dalam pemilu. Sehingga pihaknya mendukung proporsional tertutup.

“Ada investor-investor yang menyandera demokrasi. Jadi Pak SBY sebaiknya ingat bahwa liberalisasi itu justru tejadi pada masa beliau. Ketika undang-undang digerakkan untuk kepentingan kekuasaan bagi partainya, yang dilakukan sering kali melanggar aspek-aspek kepantasan, aspek etika,” ujarnya.

Demokrat komentari Hasto

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons hal tersebut dengan mengatakan bahwa Hasto sebagai orang yang kerap menuduh dengan omong kosong tanpa berdasarkan fakta dan data.

"Pertama, Hasto selalu menuduh Pemilu 2009 di era Pak SBY curang. Padahal, fakta kecurangan pemilu jelas-jelas terjadi di Pemilu 2019. Pelakunya kadernya Hasto, bernama Harun Masiku, dan masih buronan sampai dengan saat ini. Sudah lebih dari 1.000 hari. Sedangkan Komisioner KPU terkait kasus ini sudah ditangkap dan dihukum. Apa kabar Harun Masiku, Hasto?" ungkap Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Sekjen PDI-P Nilai Sistem Proporsional Terbuka Sarat Kepentingan Elektoral, Singgung Banyaknya Korupsi

Tak berhenti di sana, Herzaky mengaku khawatir semakin banyak Harun Masiku lain bermunculan karena sistem proporsional daftar calon tertutup.

Sebagai informasi, Masiku merupakan buron karena diduga menyuap penyelenggara pemilu untuk menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2014-2019.

Eks anggota KPU Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan atas peristiwa ini. Sementara itu, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara ditambah pidana denda yang sama dengan Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com