JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberitaan mengenai vonis ringan yang diterim Richard Eliezer menjadi artikel populer di Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Pemberitaan populer lainnya terkati Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memilih untuk tak mengajukin banding atas vonis majelis hakim kepada Richard.
Selanjutnya, pemberitaan mengenai sinyal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mempertahankan Richard sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Berikut ulasan selengkapnya:
Vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard seakan memenuhi rasa keadilan masyarakat luas.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat bhayangkara dua atau bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana dakwaan JPU.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Wahyu.
Baca selengkapnya: Merayakan Vonis Ringan Richard Eliezer Sang Justice Collaborator
Kejagung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan Richard.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana.
"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard.
Baca selengkapnya: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Kapolri menyatakan, Richard kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.