Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Ungkap Kerawanan Coklit, Orang Meninggal Disebut Masih Bisa Terdaftar jadi Pemilih

Kompas.com - 16/02/2023, 20:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengkhawatirkan kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih, yang saat ini memasuki proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) hingga 14 Maret 2023 di lapangan.

"Kerawanan tahapan pemutakhiran data pemilih itu banyak loh. Banyak sekali," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Kerawanan ini disebut tak terlepas dari metode de jure yang digunakan dalam proses coklit. Sebagai contoh, terdapat potensi warga yang sudah meninggal dunia terdata sebagai pemilih jika tidak disertai keterangan kematian.

Baca juga: Jawab Amien Rais, KPU Tegaskan Pengawasan Penghitungan Suara Ranah Bawaslu

Metode ini berbeda dengan 2019, ketika proses coklit masih bersifat de facto, sehingga orang yang sudah meninggal bisa langsung dicoret tanpa perlu surat.

"Dulu itu, dalam proses pendataan, kita itu de facto. Orang meninggal kita bisa coret dari daftar. Tapi sekarang tidak bisa, harus de jure, selagi tidak ada surat keterangan kematian maka dia tidak bisa dihilangkan dari data, misalnya. Maka itu menjadi potensi kerawanan tersendiri kan," jelasnya.

Lolly juga mengungkap kerawanan yang timbul bagi warga yang tinggal di kawasan perbatasan daerah atau di daerah pemekaran. Mereka juga disebut rawan tidak terdata.

Guna menekan kerawanan ini, pengawasan secara melekat (waskat) perlu dilakukan terhadap pantarlih yang sedang bekerja dari pintu ke pintu. Namun, upaya ini terhambat oleh minimnya sumber daya yang dimiliki Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Terkendala Regulasi Bendung Syahwat Partai Ummat Pakai Masjid untuk Politik

"Jumlah kami terbatas," ujar Lolly.

Pantarlih jumlahnya satu orang per TPS, sedangkan panwaslu saat ini baru dibuat hingga tingkat kelurahan/desa.

Ia mengeklaim akan membuat model kerja yang memungkinkan pengawasan berjalan semaksimal mungkin meski dengan jumlah pengawas yang terbatas.

Di samping itu, Bawaslu hingga sekarang juga belum mendapatkan data atau akses data yang menjadi rujukan coklit.

"Sehingga ini memang menjadi keterbatasan karena begitu kami turun ke bawah DP4-nya kami tidak pegang," ujar Lolly.

Baca juga: Silang Pendapat KPU-Bawaslu pada Permulaan Coklit, Jokowi Dibawa-bawa

"Jadi sesungguhnya memang kami sekarang sedang berupaya. Ketua sudah sangat tegas menyatakan, kita harus dapat, karena kalau enggak dapat nanti yang dipertaruhkan itu hak pilih warga negara. Maka, apa pun caranya, Bawaslu akan tegas soal ini," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengakui bahwa daftar pemilih yang menjadi rujukan pantarlih melakukan coklit tidak dibagikan ke siapa pun di luar KPU.

Betty beralasan, data tersebut tergolong sebagai data bergerak atau belum final.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com