JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan, pertimbangan Kejagung tidak melakukan banding karena Richard dinilai menjadi pelaku yang membongkar kasus pembunuhan itu.
"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif dari awal, itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristiwa tindak pidana," kata Fadil dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Harus Jadi Pelajaran Polisi, Hati-hati Ikuti Perintah Atasan
"Ini jadi bahan pertimbangan juga bagi kejagung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," imbuh dia.
Selain itu, alasan utama yang diungkapkan Fadil adalah Richard Eliezer telah menerima maaf dari keluarga korban.
Menurut Fadil, kata maaf dari keluarga korban Yosua adalah alasan paling kuat untuk Kejagung tidak melakukan banding.
Dengan keputusan Kejaksaan Agung yang tidak melakukan banding, maka vonis Richard Eliezer bisa dikatakan berkekuatan hukum tetap.
"Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding, inkracht lah putusan ini. Sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," kata Fadil.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Baca juga: Vonis Richard Eliezer Dinilai Kemajuan dalam Hukum di Indonesia
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Selain itu, Richard juga disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.