Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Yosua Nilai Jaksa Tak Perlu Banding Vonis Richard: Buat Apa?

Kompas.com - 16/02/2023, 14:06 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak perlu lagi melakukan banding atas putusan vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Menurut Martin, kewenangan banding memang merupakan hak jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, ia menilai JPU tidak perlu banding apabila tujuan dan alasannya sudah tidak ada lagi.

"Tapi kalau kita banding kan kita harus lihat alasan dan tujuannya apa sih. Kalau alasan dan tujuan sudah tidak ada lagi buat apa banding," kata Martin di acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (16/2/2023).

Baca juga: Apa Alasan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun?

Ia kemudian menganalogikan para terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan sistem subsidi silang.

Martin menyebut, empat dari lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, telah mendapatlam vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Dikortingnya dimana? Di orang yang sudah membantu atau terdakwa yang sudah membantu jaksa itu sendiri. Jadi kalahnya sedikit menangnya banyak," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Martin pun mengimbau supaya JPU tidak lagi mengajukan banding terkait vonis Bharada E.

Baca juga: Sederet Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Richard Eliezer meski Tembak Brigadir J

"Tadi kalau dibilang tradisi untuk harga diri atau pride, saya pikir ini bukan waktunya lagi kita untuk meributkan hal tersebut," ucapnya.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menghormati putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer, meski di dalam putusannya Bharada E dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang isampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Ketut, melansir Kompas.id, Rabu.

Ia menambahkan, Kejagung akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang. Seiring dengan itu, pihaknya menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasehhat hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com