Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencopotan Aswanto Diperkarakan Ulang, Minta MK Tak Libatkan Guntur Hamzah dan Arief Hidayat

Kompas.com - 16/02/2023, 12:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto diperkarakan ulang oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara bernomor 17/PUU-XXI/2023 itu digelar pada Kamis (16/2/2023).

Sebelumnya, Zico tercatat sebagai pemohon pada perkara sejenis, bernomor 103/PUU-XX/2022. Namun, terjadi dugaan pelanggaran etik, sebab putusan perkara yang dibacakan hakim Saldi Isra itu diubah dalam salinan perkara.

Hal itu disebut menjadi latar belakang Zico kembali memperkarakannya, dengan menguji materil lagi Pasal 23 ayat (1) ditambah Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

"Pemohon sebagai pihak yang dirugikan tidak bisa untuk tidak berpikiran negatif. Pemohon sangat yakin ini adalah sebuah kesengajaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu," kata Zico dalam sidang perdana.

Baca juga: Babak Baru Pengungkapan Perubahan Substansi Putusan MK soal Pencopotan Aswanto, MKMK Gerak Cepat

"Permasalahan yang sekarang harus dicari jawabannya, siapakah pelakunya? Dalam kapasitas saya, saya hanya bisa menduga untuk menyempitkan lingkup pelakunya yaitu mereka yang menangani putusan dan sidang sehingga terduga perlaku ada di kepaniteraan MK maupun individu hakim," ujar dia.

Sebelumnya, kecurigaan ini juga sudah disampaikan oleh Zico ketika dimintai keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibentuk menyusul pengubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terkait pencopotan Aswanto.

Kepada wartawan, Zico mengaku menyebutkan 2 nama hakim yang dicurigai terlibat dalam pengubahan substansi putusan ini kepada MKMK, namun enggan menyebutkan namanya kepada wartawan.

Dalam sidang hari ini, 2 nama hakim tersebut akhirnya disebut oleh Zico dalam permohonan provisinya. Ia meminta 2 hakim utusan DPR RI, Guntur Hamzah dan Arief Hidayat, tidak dilibatkan MK menangani perkara ini.

Baca juga: 2 Hakim MK Diduga Dalang Perubahan Substansi Putusan soal Pencopotan Aswanto

Sebagai informasi, Guntur merupakan eks Sekretaris Jenderal MK yang akhirnya terpilih menggantikan Aswanto yang pencopotannya diusulkan DPR gara-gara dianggap kerap menganulir produk hukum parlemen.

"Menyatakan untuk mengecualikan hakim konstitusi Arief Hidayat dan hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam memutus perkara a quo," kata Zico.

Ia juga meminta majelis hakim konstitusi mengecualikan panitera, Muhidin, dalam mengurus administrasi perkara ini. Muhidin sebelumnya juga telah dimintai keterangan oleh MKMK.

Kecurigaan Zico, sebelumnya disampaikan kepada wartawan, berangkat dari fakta bahwa perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 terjadi dalam kurun 49 menit saja.

Baca juga: MK Bentuk Majelis Kehormatan Usut Perubahan Substansi Perkara Hakim Aswanto

Kata dia, putusan dibacakan oleh hakim konstitusi Saldi Isra pada pukul 16.03 dan ia menerima dokumen salinan putusan itu pada pukul 16.52, dengan redaksi yang berbeda.

Cepatnya pengubahan ini membuatnya yakin ada aktor intelektual yang melatarinya. Zico mengaku punya alasan sendiri mengapa ia menuding 2 hakim ini sebagai pelaku dan bukan hakim-hakim lainnya.

"Coba cek rekam jejaknya, hakim mana yang dekat dengan dengan pegawai dibanding hakim lainnya. Kenapa saya curiga kepada orang-orang ini, oarena mereka memiliki akses paling dekat kepada pegawai. Mereka lebih dekat kepada pegawai dibandingkan hakim-hakim yang lain," ungkap Zico setelah dipanggil MKMK, pada Rabu (9/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com