JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset bernilai ekonomis yang diduga dimiliki mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
Sebagaimana diketahui, Richard ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerbitan izin prinsip pendirian gerai Alfamidi tahun 2020.
KPK menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali FIkri mengatakan, penyidik telah memeriksa dua orang wiraswasta.
Baca juga: Tak Terima Eks Wali Kota Ambon Divonis 5 Tahun, KPK Ajukan Banding
Mereka adalah Suminsen dan Grimaldy Louhenapessy. Keduanya diperiksa penyidik pada Selasa (14/2/2023) di gedung Merah Putih KPK.
“Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset bernilai ekonomis dari tersangka Richard Louhenapessy,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
KPK menduga, aset bernilai ekonomis itu berasal dari uang suap dan gratifikasi penerbitan prinsip izin pendirian gerai Alfamidi.
Uang suap kemudian diduga berubah bentuk menjadi sejumlah aset.
“(Diduga) sumber uangnya dari pemberian pihak swasta yang mendapatkan izin usaha di Kota Ambon,” ujar Ali.
Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Dalam perkara suap dan gratifikasi ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menyatakan Richard Louhenapessy terbukti bersalah.
Hakim lantas menghukum Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Richard Louhenapessy juga divonis membayar uang pengganti Rp 8,045 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.
Tidak terima atas putusan tersebut, Jaksa KPK kemudian mengajukan banding.
Baca juga: Mantan Wali Kota Ambon Disebut Terima Suap hingga Rp 11,2 Miliar
"Hari ini, Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan pada 14 Februari 2023.
Selain perkara Richard, KPK juga menyatakan banding atas vonis terhadap mantan staf tata usaha Pemkot Ambon, Andre Erin Hehanusa.
Andre Erin dinyatakan bersalah terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Richard Louhenapessy.
Hakim menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Andre Erin.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Kasus Korupsi Eks Wali Kota Ambon, Mantan Staf Tata Usaha Dituntut 5 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.