Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Impian Richard Eliezer Kembali ke Brimob Usai Divonis Dinilai Tak Mudah

Kompas.com - 16/02/2023, 10:06 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mimpi terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), buat kembali berdinas sebagai anggota Korps Brimob Polri dinilai tidak mudah.

Sebab majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonisnya menyatakan Richard terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard, jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun penjara.

Salah satu hal dalam putusan vonis itu adalah Richard ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

Baca juga: LPSK: Vonis Richard Eliezer adalah Putusan yang Progresif

Richard serta Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) yang divonis 13 tahun penjara dalam kasus yang sama, juga belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Menurut peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, terdapat 2 landasan hukum yang mengatur tentang perlakuan terhadap anggota Polri yang melakukan kejahatan dan divonis bersalah.

"Kalau merujuk Perkap (Peraturan Kapolri) 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap 7/2022 tentu ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dalam Perkap 7/2022 disebutkan, sanksi berat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) bisa dilakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Baca juga: Eliezers Angels, Kisah Para Pendukung Richard Eliezer yang Kini Terhubung bagaikan Keluarga...

Meski demikian, kata Bambang, terdapat aturan lain yang justru bertentangan dengan Perkap 7/2022.

"Perkap tersebut bertolak belakang dengan (Peraturan Pemerintah) PP 1/2003 tentang pemberhentian personel Polri yang hanya menyebut sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana, tanpa batasan waktu," ujar Bambang.

Menurut Bambang perbedaan 2 landasan hukum itulah yang kini menjadi pertanyaan.

Sebab jika merujuk pada PP 1/2003 maka kecil kemungkinan Richard bisa kembali berkiprah sebagai anggota Korps Brimob.

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ucap Bambang.

Baca juga: Bibi Brigadir J Tak Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Dinilai Terlalu Rendah untuk Seorang Pembunuh

Sebelumnya, kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyampaikan sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com