Menurut hakim, sebagai istri Kadiv Propam Polri sekaligus bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.
Sebaliknya, Putri malah terlibat pembunuhan berencana sehingga mencoreng nama baik organisasi para istri polisi.
Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.
Hakim pun menyampaikan bahwa tak ada hal meringankan dalam tindakan Putri. Tak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.
Sehari setelah sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf divonis majelis hakim. Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri itu dihukum pidana penjara 15 tahun.
Vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Kuat dengan pidana penjara 8 tahun.
Terdapat sejumlah hal yang memberatkan hukuman Kuat. Salah satunya, Kuat dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Dinilai Tak Sopan di Persidangan
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Kuat juga dianggap tidak sopan selama sidang. Menurut hakim, Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.
Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.
Setelah sidang putusan terhadap Kuat, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis pidana penjara 13 tahun.
Hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 8 tahun pidana penjara.
Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang dianggap memberatkan hukuman Ricky. Salah satunya, Ricky dinilai berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini selesai masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangannya di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," ujar hakim.
Baca juga: Ricky Rizal: Saya Tak Punya Niat dan Kehendak Bunuh Brigadir J
Tak hanya itu, perbuatan brigadir polisi kepala (bripka) itu juga dinilai mencoreng citra Polri.
Pada saat bersamaan, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai meringankan hukuman, di antaranya, Ricky masih mempunyai tanggungan menghidupi keluarga.