Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/02/2023, 13:24 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis dengan penuh emosional saat menanggapi terdakwa Richard Eliezer mendapat vonis jauh lebih ringan dibandingkan tintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rosti berteriak sambil mengucapkan ingatannya bagaimana Richard Eliezer menembak anaknya hingga tewas.

Rosti mengatakan sudah menerima keputusan Majelis Hakim meskipun ucapannya dia katakan dengan jerit tangisan.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim: Keluarga Yosua Sudah Memaafkan

"Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti mengatakan, Richard telah membunuh anaknya dengan tembakan, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim

"Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," tutur dia.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mungkinkah Kembali Jadi Polisi? Ini Kata Polri

Sebagai informasi, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Mungkinkah Kembali Jadi Polisi? Ini Kata Polri

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Capres-cawapres Harus Datang Setiap Acara Debat Pilpres 2024

Nasional
Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Debat Perdana Capres-cawapres Digelar di Kantor KPU

Nasional
Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Ingatkan Aparat Negara Tak Memihak, SBY: Bisa Kok Menang Pemilu Sambil Jaga Netralitas

Nasional
Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Kampanye Hari Ini, Mahfud Temui Ulama di Banten dan Hadiri Mukernas MUI

Nasional
Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Belum Kampanye Sabtu Besok, Gibran Masih Sibuk Jadi Tuan Rumah Final Piala Dunia U-17 di Solo

Nasional
Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Prabowo Memulai Kampanye di Jabar dan Banten, Temui Ulama dan Kiai

Nasional
SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

SBY Turun Gunung, Perintahkan Kader Demokrat Menangkan Prabowo-Gibran

Nasional
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto

Nasional
Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Menerka Nasib Aiman Usai Sebut Ada Oknum Pejabat Polri Tak Netral...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

[POPULER NASIONAL] Cak Imin Sebut Indonesia dalam Bahaya Jika Dia dan Anies Kalah Pilpres | TPN Minta Polri Dievaluasi Buntut Surat Pemanggilan Aiman

Nasional
Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Balas Cak Imin soal Indonesia Hancur kalau Anies Kalah, Airlangga: Menang-Kalah Hal Biasa

Nasional
Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Tiba di Dubai, Jokowi Akan Hadiri Rangkaian COP 28

Nasional
TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

TKN Gelar Rakornas di Jakarta Besok, Prabowo-Gibran Hadir

Nasional
Muzani: Setelah 14 Februari 2024, Semua Kembali Jadi Saudara

Muzani: Setelah 14 Februari 2024, Semua Kembali Jadi Saudara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com