JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, menyatakan berterima kasih kepada Tuhan dan semua orang yang mendukung setelah anaknya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.
"Terima kasih untuk semua dukungan dan doa dari keluarga yang ada di Manado, teman-teman semuanya, begitu banyak orang di Manado sana yang mendukung Icad (sapaan Richard). Tuhan berkati torang semua. Terima kasih Tuhan. Terima kasih untuk semuanya," kata Rynecke saat diwawancara di Bintaro, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Ayah Richard, Junus Lumiu, mengatakan, anaknya bisa mendapat putusan yang ringan akibat kejujuran dan doanya didengar oleh Tuhan.
"Sebab, inilah kejujuran dan kepatuhan sehingga kepatuhan dan kejujuran itu bisa didengar, pertama oleh Tuhan dan juga majelis hakim," kata Junus.
Baca juga: Richard Eliezer Langsung Dikepung LPSK Usai Hakim Bacakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Junus juga menyampaikan terima kasih kepada semua pendukung dan rakyat Indonesia karena dukungan mereka selama ini kepada anaknya.
Majelis hakim menyatakan Richard terbukti bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Namun, mereka juga mengabulkan permohonan Richard sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak empat terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Ratusan Pendukung Richard Eliezer Rayakan Vonis Ringan dengan Nyanyikan Indonesia Raya
Adapun istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu, salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Baca juga: Tangis Richard Eliezer Pecah Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Adapun Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.