JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terakhir kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan digelar pada hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab, masyarakat menantikan seperti apa vonis yang akan diberikan majelis hakim kepada Richard.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023).
Baca juga: Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Kemudian, Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu, salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Richard Eliezer Selalu Yakin Apa Pun yang Terjadi, Cerita Tuhan Selalu Sempurna
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.
Sejumlah akademisi menyampaikan harapan mereka terkait vonis buat Richard. Mereka berharap majelis hakim menilai fakta hukum secara adil dan seimbang.
Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa berharap Richard divonis lebih ringan dari tuntutan atau bahkan lepas.
"Harusnya lebih rendah ya... bahkan bisa onslag atau lepas," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Secara terpisah, Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih juga menyampaikan harapan terhadap vonis Richard.
"Saya kira bisa bebas atau ringan sekali. Saya cenderung lepas dari segala tuntutan, karena Pasal 51 KUHP, adanya daya paksa, tidak bisa menolak perintah," ucap Yenti saat dihubungi Kompas.com.
Sementara itu, advokat senior sekaligus pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia Todung Mulya Lubis meyakini ada harapan bagi Richard mendapat vonis ringan dari hakim.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer Hari Ini
"Perkembangan sidang dalam 2 hari ini membuat saya yakin Eliezer akan mendapat hukuman lebih ringan dari yang dituntut oleh jaksa. Eliezer kan menjalankan perintah," ujar Todung saat dihubungi Kompas.com.
Sedangkan ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan hanya ada terdapat sejumlah kemungkinan terkait putusan akhir atau vonis Richard.
"Vonis itu bisa 3 kemungkinan. Sama dengan JPU (jaksa penuntut umum), di bawah atau di atas tuntutan JPU, atau bisa juga dibebaskan (jika dianggap tidak terbukti) atau dilepaskan dari segala tuntutan (terbukti, tapi bukan perbuatan pidana)," ucap Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.