JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny B Talapessy mengungkapkan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya menghadapi vonis tersebut.
Baca juga: Jalan Panjang Richard Eliezer Mencari Keadilan...
Ia mengatakan, majelis hakim dan seluruh masyarakat telah sama-sama menyaksikan rangkaian fakta dari keterangan saksi, ahli, bukti, argumentasi hukum yang keluar sepanjang persidangan.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum menyerahkan keputusan yang adil terhadap Bharada E di tangan majelis hakim yang menjadi wakil Tuhan di muka bumi.
"Kita semua, keluarga, dan Ichad, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," tutur Ronny Talapessy saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (14/2/2023) malam.
Berdasarkan agenda yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer bakal digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.
Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Gelombang dukungan untuk Richard Eliezer
Ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia telah menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk Bharada E.
Adapun amicus curiae adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.