JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Rabu (15/2/2023), menjadi penentuan bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Sebab pada hari ini Richard akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Digelar Hari Ini
Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Vonis Bharada Richard Eliezer Hari Ini
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Akan tetapi, di sisi lain, Richard adalah orang yang mengungkap skenario buat menutupi peristiwa sebenarnya dari kasus itu.
Sejumlah pihak mulai dari aktivis hukum hingga akademisi lantas mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae). Isinya adalah pandangan keilmuan mereka terkait persidangan yang dijalani oleh Richard.
Amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Akan tetapi, keterlibatan pihak yang merasa berkepentingan ini hanya sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.
Baca juga: Mahfud Berharap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Singgung Peran Pembuka Kasus
Amicus curiae dapat disebut sebagai sebuah mekanisme.
Pihak ketiga yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara dapat mengajukan opini hukumnya untuk memperkuat analisa hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.
Opini hukum yang diberikan biasanya mencakup informasi yang terabaikan. Dengan opini tersebut, amicus curiae memberikan perspektif yang lain mengenai kasus yang sedang disidangkan.
Adapun dokumen yang memuat opini tersebut disebut sebagai amicus brief.
Dasar hukum amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Baca juga: Dukung Richard Eliezer, Ikatan Alumni FH UAJ Ajukan Amicus Curiae ke PN Jaksel
Pasal itu berbunyi, “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kewenangan mempertimbangkan amicus curiae sepenuhnya ada di tangan hakim.
"Hakim boleh mempertimbangkan, boleh tidak amicus curiae. Tergantung kemauannya karena itu kekuasaannya," ujar Abdul saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Menurut Abdul, yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Richard adalah seluruh fakta yang muncul sepanjang persidangan.
"Harus dipertimbangkan apakah yang membuktikan kesalahan terdakwa atau sebaliknya," ucap Abdul.
Secara terpisah, ahli hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa juga menyampaikan hal yang sama terkait amicus curiae untuk Richard. Menurut dia tidak ada aturan yang mewajibkan seorang hakim mempertimbangkan amicus curiae.
Eva adalah salah satu akademisi yang mendorong amicus curiae buat Richard.
"Amicus curiae sebetulnya tidak mengikat hakim. Tapi sebagai sarana masyarakat khususnya akademisi untuk mengingatkan hakim dan memperkaya khasanah pengetahuannya (secara akademis) tentang suatu perkara," ujar Eva saat dihubungi Kompas.com.
Sementara itu, advokat senior yang juga pengajar di Fakulta Hukum Universitas Indonesia, Todung Mulya Lubis, berharap hakim mempertimbangkan amicus curiae untuk Richard secara moral.
Todung juga salah satu akademisi yang mendukung amicus curiae untuk Richard.
"Amicus curiae itu sudah sering diajukan di berbagai persidangan di Indonesia," kata Todung saat dihubungi Kompas.com.
Baca juga: 5 Alasan Ratusan Guru Besar-Dosen Maju Jadi Amicus Curiae untuk Richard Eliezer
Menurut Todung, hakim mempunyai wewenang penuh apakah akan mempertimbangkan atau tidak amicus curiae itu.
"Memang hakim bisa mengenyampingkan tetapi secara moral hakim harus membacanya dan mempertimbangkan apa yang ditulis dalam amicus curiae itu. Saya percaya majelis hakim akan mempertimbangkannya," ucap Todung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.