JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta (FH UAJ) mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mendukung keadilan bagi Richard Eliezer atau Bharada E ke Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2023).
Ketua Ikatan Alumni FH UAJ Julius Simanjuntak mengungkapkan, salah satu alasan pihaknya membela Bharada E lantaran ia merupakan seorang justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer mendapatkan status JC dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena telah membongkar skenario pembunuhan yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menutupi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Bharada E sah menjadi justice collaborator maka majelis hakim patut memutus Bharada E vonis ringan," ujar Julius melalui keterangan tertulis, Jumat.
Baca juga: Eks Hakim Agung Yakin Bharada E Bukan Pelaku Utama, Hanya Laksanakan Perintah Ferdy Sambo
Dalam suratnya, Julius juga menyampaikan beberapa dokumen pendukung dalam amicus curiae yaitu beberapa peraturan dan kebijakan yang mengatur justice collaborator, misalnya, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Jaksa Agung RI, Kepolisian RI, KPK RI dan LPSK.
"Dengan berlandaskan aturan tentang justice collaborator tersebut, maka cukup beralasan hukum jika hakim memutus perkara ini mengacu pada aturan tersebut," kata Julius.
Sebalumnya, ratusan guru besar, dosen universitas terkemuka di Tanah Air yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia juga telah menyatakan diri sebagai amicus curiae untuk Bharada E.
Total, ada sebanyak nama cendekiawan tercatat mendukung keadilan terhadap Richard Eliezer dalam surat amicus curiae yang dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Menurut Eks Hakim Agung, 2 Alasan Ini Bisa Bebaskan Bharada E dari Hukuman
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.