KOMPAS.com – Untuk mendapatkan label halal, pelaku usaha harus melalui proses yang panjang.
Ada berbagai persyaratan dan tahapan yang harus dilalui untuk dinyatakan memenuhi kualifikasi jaminan halal yang sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, tidak jarang pelaku usaha yang nekat menggunakan label halal pada produknya padahal ia belum mendapatkan sertifikasi halal dari lembaga yang berwenang.
Tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pemalsuan label halal.
Lalu, apa sanksi memalsukan label halal di Indonesia?
Baca juga: LPPOM MUI Larang Tempat Makan Pasang Logo Halal Sebelum Tersertifikasi
Sanksi bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang ini menegaskan, memalsukan label halal merupakan perbuatan yang dilarang hukum.
Pasal 8 Ayat 1 huruf h berbunyi,
“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
...
h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label.”
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Selain itu, ada juga hukuman tambahan bagi pelaku usaha yang memalsukan label halal, yakni:
Baca juga: Apakah Mixue Sudah Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata MUI dan Kemenag
Label halal adalah tanda kehalalan suatu produk.
Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk merupakan wewenang yang dimiliki oleh badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH).
Salah satu aturan yang mengatur tentang ketentuan pencantuman label halal adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurut peraturan ini, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah mendapat sertifikat halal.